Google Translate to

Indo

Rabu, 15 Desember 2010

Takaful Syari’ah : Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

clip_image002

Mengendarai mobil di kota besar - terutama di Jakarta - tanpa Asuransi adalah sesuatu yang sangat berisiko tinggi. Resiko berkendaraan adalah terjadinya bertabrakan dengan kendaraan lain atau kecelakaan tunggal akibat faktor manusia, mesin atau kondisi jalan atau alam saat berkendaraan. Kecelakaan juga dapat melibatkan pihak ketiga – sesama pengendara mobil, orang atau obyek yang ditabrak atau tuntutan hukum yang mengikuti.              

Populasi kendaraan bermotor yang semakin tinggi terutama di Jakarta sementara hampir tidak ada pertambahan panjang jalan bahkan jalan pun semakin menyempit akibat banyaknya parkir di badan jalan atau peluberan aktifitas bisnis. Semua itu meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas. Menurut data  kepolisian, kecelakaan lalu lintas merupakan “mesin pembunuh nomor satu.” 

Semua resiko tersebut menuntut penanggulangan kerugian. Mulai biaya perbaikan mobil, perawatan kesehatan akibat kecelakaan, tuntutan ganti rugi dan tanggungjawab hukum kepada Pihak Ketiga. Semua biaya tersebut jika tidak terlindungi oleh Asuransi dan harus ditanggung secara pribadi akan sangat memberatkan. Oleh karena itu :

Lindungilah Diri Anda dan Harta Kekayaan Anda Untuk Kenyamanan Hidup Keluarga Anda.     

Asuransi Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanjggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.

Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan.

ASURANSI TAKAFUL Berbasis Syari’ah Menawarkan :

1. Comprehensive (All Risks)   :

Memberikan ganti rugi kerusakan atau kerugian besar (Total Loss) maupun kecil (Partial Loss).

Takaful Standard Comprehensive (All Risks) 

Untuk jaminan perbaikan Mobil dan dapat diperluas terhadap resiko  (bersiap optional)

1.1.  Huruhara dan Kerusuhan

1.2.  Angin Topan, badai dan Banjir

1.3.  Bencana Alam : Gempabumi, Tsunami dan letusan gunung berapi 

1.4.  Personal Accident (Kecelakaan Diri) Sopir dan Penumpang

1.5.  Tanggungjawab Hukum terhadap Tuntutan Hukum Pihak III

1.6   Terorisme dan Sabotase

Takaful ABROR Comprehensive (All Risks)  Extended

Untuk jaminan pertanggungan All Risks Lengkap

2.1.  Huruhara dan Kerusuhan

2.2.  Angin Topan, badai dan Banjir

2.3.  Bencana Alam : Gempabumi, Tsunami dan letusan Vulkano

2.4.  Personal Accident (Kecelakaan Diri) Sopir dan Penumpang

2.5.  Tanggungjawab Hukum terhadap Tuntutan Hukum Pihak III

2.6,  Terorisme dan Sabotase

2.7.  Biaya Perbaikan Darurat

2.8.  Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan (Medical Expenses)

2.9.  Penggantian Biaya Transportasi Rp. 200,000,00  per hari

2.10  Biaya Derek & Ambulance Akibat Kecelakaan Tidak Terbatas

2.11  New Car Benefit untuk usia Mobil kurang 6 bulan

2.12  Bengkel Resmi dan Rekanan

2.13  Profit Sharing Clause

2. TLO (Total  Loss  Only) :

Memberikan ganti rugi untuk Total Loss.

Takaful Total Loss Only 

Untuk jaminan pertanggungan Kerugian Total                                  3.1.  Resiko Kehilangan Kendaraan akibat Pencurian                          3.2.  Kerusakan atau Kerugian lebih dari 75 %

How to Insure?

Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :
Telp: +62 815 8525 9555 atau SMS (0897 8262 195)
Email: yusuf.edyempi@yahoo.com

Yusuf Zulkarnain

clip_image002[1]

    0 komentar:

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More