Google Translate to

Indo

Sabtu, 18 Desember 2010

Prosedur Umum Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Di Indonesia

  • Prosedur Umum Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
    •     Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
            kejadian
    •     Laporan dapat secara lisan, via telepon atau surat, ditujukan
            pada ke bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat
    •     Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
            copy SIM pengemudi, STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan
    •     Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
            sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat
    •     Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat
            menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More