Google Translate to

Indo
Tampilkan postingan dengan label PROPERTY ALL RISK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PROPERTY ALL RISK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Desember 2010

Penutupan Property All Risk (PAR)

 

Property All Risk atau PAR merupakan produk asuransi untuk penjaminan pertanggungan suatu gedung, pabrik atau bangunan lainnya dengan luas jaminan yang lebih kompleks dan nilai pertanggungan relatif besar di banding penutupan asuransi kebakaran biasa (FIRE) plus perluasan-perluasan jaminan yang ditawarkan.

Nilai Pertanggungan lazimnya di atas Rp 1 milyar dan bila di atas 2 milyar  disyaratkan untuk disurvey oleh pihak Penanggung (perusahaan Asuransi). Prosedur penutupannya pada dasarnya sama dengan penutupan asuransi kebakaran. Dengan mengisi aplikasi yang sama dengan aplikasi asuransi FIRE dan disyaratkan melampirkan daftar isi bangunan (perabot, furnitur, elektronik, mesin, stock dan lainnya) beserta taksiran nilai masing-masing item jika total isi bangunan melebihi Rp. 100,000,000 ,-

ROPERTY ALL RISKS (PAR) – Munich Re Wording

Redaksional polis dan butir-butir klausul yang terangkum dalam polis perjanjian penutupan pertanggungan Property All Risk diadopsi dari Munich Re Wording. Seperti point-point dibawah ini :

Luas Manfaat terdiri dari :

Material Damage Menjamin objek yang menderita suatu kerugian, kehancuran, atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selama berada pada lokasi yang tercantum dalam ikhtisar polis atas hal-hal selain dari yang disebutkan dalam pengecualian di dalam polis baik pengecualian umum maupun khusus.
Beberapa contoh luas jaminan polis PAR – Munich Re
:

  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan pesawat terbang
  • Asap
  • Natural Perils : Flood, Landslide
  • Burglary, Theft
  • Dan resiko-resiko lain yang tidak disebutkan dalam pengecualian


Perluasan manfaat tambahan (material damage)

Public Authorities Clause (klausula otoritas publik), Reinstatement Value Clause (klausula nilai pemulihan), Sprinkler Leakage Clause (klausula kebocoran sprinkler) maksimum Rp. 100 juta dengan deductible Rp. 10 juta, Temporary Removal Clause (klausula pemindahan sementara), Average Relief Clause (85%), Architect, Surveyors and Engineers Expenses (klausula biaya-biaya arsitek, surveyor dan konsultan) maksimum 10% dari Sum Insured masing-masing, All Other Contents (klausula isi lainnya dalam bangunan) maksimum Rp. 10 juta per item dan Rp. 100 juta untuk keseluruhan item, Bankers Clause (klausula bank), Capital Additions Clause (klausula tambahan capital) maksimum 10% dari SI masing-masing, Leased Property Clause, Lessors Interest Clause, Stock Declaration Clause (klausula deklarasi stock barang) jika polis yang mengcover stock adalah polis adjustable, Alterations Clause (klausula perubahan), Minor Alterations and Repairs Clause (klausula perubahan dan perbaikan kecil), Awning Blinds Signs or Other Fitting of Every Description Clause (klausula perlengkapan diluar bangunan) maksimum Rp. 250 juta, Brand and Label Clause (klausula merek dan label), Civil Authorities (klausula otoritas sipil), Computer Records Clause (klausula data komputer), Cost of Re-erection Clause (klausula biaya pemasangan kembali, Designation Clause (klausula catatan pserta yang menjadi acuan), Employees Personal Effects Clause (klausula barang-barang milik pribadi pegawai) maksimum Rp. 1 juta per employee dan satu Rp. 10 juta dalam satu kejadian, Fire Brigades Charges (klausula biaya pemadam kebakaran), General Interest Charges (klausula kepentingan bersama), Internal Removal Clause (klausula pemindahan barang antar lokasi yang dipertanggungkan), Loss of Damaged Goods Clause (klausula hilangnya barang yang rusak), Outbuildings Clause (klausula bagian luar bangunan) nilai termasuk dalam TSI, Selling Price Clause (klausula harga jual), Services Clause (klausula perlengkapan penunjang), Storage Warranty (klausula kewajiban peserta/warranty tentang penyimpanan barang), Tenants Improvements Clause (klausula perbaikan oleh penyewa), Vehicle Load Clause (klausula barang selama dalam kendaraan), Workmens Clause (klausula pekerja), Impact by Own Vehicles Clause (klausula akibat tertabrak kendaraan sendiri)

Business Interruption

Manfaat yang diberikan bagian ini terbatas pada hilangnya laba kotor yaitu :

  • Penurunan hasil penjualan (reduction in turn over)
  • kenaikan biaya kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan (increased in cost of working)

dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama jangka waktu ganti rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari lab kotor yang hilang ata berkurang sebagai akibat dari kerugian, kehancuran ata kerusakan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan dari Material Damage

Perluasan manfaat dari business interruption :
Denial or preventation of access, supplier's extension, dan customer's extension.

Pertimbangan Underwriting :

- Calon Nasabah

- Okupasi

- Kelas Konstruksi bangunan

- Umur bangunan

- Isi Bangunan

- Lokasi Objek

- Surrounding property

- Sum Insured

- Jaminan dan luas jaminan yang diminta

- Detail dari sum insured

- Survey Report

- Akomodasi bisnis

- Gambaran umum kegiatan operasi peserta

- Annual report dan laporan keuangan 2 tahun terakhir (untuk Business
  Interruption)

- Loss recor 5 tahun terakhir.

…………………………………………………………………………………….

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More