TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS :
Produk Takaful yang menggantikan kerugian kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Mengendarai mobil di kota besar seperti Jakarta, jika tanpa Asuransi adalah tindakan sangat beresiko. Biaya akibat kecelakaan jika tidak terlindungi Asuransi dan semuanya harus ditanggung sendiri tentu akan sangat repot dan memberatkan.
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan :
- Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas dan usia kendaraan 0 – 7 tahun
- Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
Benefit dan Layanan tambahan :
- * Kecelakaan Diri/PA Pengemudi maksimum Rp. 15,000,000
- * Kecelakaan Diri/PA – Personal Accident penumpang maksimum
Rp. 5,000,000 per orang dengan total maks. penumpang 7 orang - * Biaya Ambulance & Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
- * Biaya Perbaikan darurat maksimum Rp 500,000 (termasuk biaya derek,
service dan spare parts) - * Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat
berada di kendaraan yang diasuransikan maksi. Rp. 5,000,000 untuk
seluruh penumpang dan / atau pengemudi, dengan maksimum
Rp 1,000,000 per orang per kejadian - * Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari
ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maks. 10 hari
masa penggantian. Penggantian uang transportasi dibayarkan
setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel. - * Bengkel Resmi/Rekanan
- * New Cars Benefits (Maksimum usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar
dari dealer resmi mobil sebagai mobil baru) - * New Flood and Stroom
- * Eathquake, Tsunami & Volcanic Eruption ( ETVE )
- * Terrorism & Sabotage
- * Strike, Riot, Civil Commotion ( RSCC )
- * 24 Hours claim assistance & service Perpanj. STNK (Jabodetabek)
- * Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
Deductible Takaful Abror
- Deductible minimum Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
- Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
- Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
- Eathquake, Tsunami, Vulcanic Eruption : 10% of Claim, min. Rp. 200,000.
- Terrorism & Sabotage :
1) 5% of SI untuk kerugian total
2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial - Strike, Riot, Civil Commotion :
1) 5% of SI untuk kerugian total
2) Rp. 200,000 untuk kerugian partialProsedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
-
- – Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
kejadian - – Laporan dapat secara lisan, via telepon atau surat, ditujukan
pada ke bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat - – Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
copy SIM pengemudi, STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan - – Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat - – Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat
menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.
How to Insure?
Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :
Telp: +62 815 8525 9555 atau SMS (0897 8262 195)
Email: yusuf.edyempi@yahoo.com
Yusuf Zulkarnain
- – Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
0 komentar:
Posting Komentar