Google Translate to

Indo

Rabu, 15 Desember 2010

Takaful ABROR Brochure : an Extended Motor Vehicle Insurance

clip_image002

 

TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS :

Produk Takaful yang menggantikan kerugian kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Mengendarai mobil di kota besar  seperti Jakarta, jika tanpa Asuransi adalah  tindakan sangat beresiko.   Biaya akibat kecelakaan jika tidak  terlindungi Asuransi dan semuanya harus ditanggung sendiri tentu akan sangat repot dan memberatkan.

Kendaraan Bermotor yang diperkenankan  :

  • Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas dan usia kendaraan 0 – 7 tahun 
  • Jenis KBM               : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus

Benefit dan Layanan tambahan  :

  • *  Kecelakaan Diri/PA Pengemudi maksimum Rp. 15,000,000
  • *  Kecelakaan Diri/PA – Personal Accident penumpang maksimum
        Rp. 5,000,000 per orang dengan total maks. penumpang 7 orang
  • *  Biaya Ambulance & Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
  • *  Biaya Perbaikan darurat maksimum Rp 500,000 (termasuk biaya derek,
         service dan spare parts)
  • *  Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat
         berada di kendaraan yang diasuransikan maksi. Rp. 5,000,000 untuk
         seluruh penumpang dan / atau pengemudi, dengan maksimum  
         Rp 1,000,000 per orang per kejadian
  • *  Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari
         ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maks. 10 hari
         masa penggantian. Penggantian uang transportasi dibayarkan
         setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
  • *  Bengkel Resmi/Rekanan
  • *  New Cars Benefits (Maksimum usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar
         dari dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
  • * New Flood and Stroom
  • *  Eathquake, Tsunami & Volcanic Eruption ( ETVE ) 
  • * Terrorism & Sabotage
  • * Strike, Riot, Civil Commotion ( RSCC )
  • *  24 Hours claim assistance & service Perpanj. STNK (Jabodetabek)
  • *  Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000

Deductible Takaful Abror

  • Deductible minimum Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Vulcanic Eruption : 10% of Claim, min. Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial

  • Strike, Riot, Civil Commotion :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial

    Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor

    •     Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
            kejadian
    •     Laporan dapat secara lisan, via telepon atau surat, ditujukan
            pada ke bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat
    •     Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
            copy SIM pengemudi, STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan
    •     Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
            sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat
    •     Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat
            menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

       

      How to Insure?

      Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :

      Telp: +62 815 8525 9555 atau SMS (0897 8262 195)

      Email: yusuf.edyempi@yahoo.com

      Yusuf Zulkarnain

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More