Property All Risk atau PAR merupakan produk asuransi untuk penjaminan pertanggungan suatu gedung, pabrik atau bangunan lainnya dengan luas jaminan yang lebih kompleks dan nilai pertanggungan relatif besar di banding penutupan asuransi kebakaran biasa (FIRE) plus perluasan-perluasan jaminan yang ditawarkan.
Nilai Pertanggungan lazimnya di atas Rp 1 milyar dan bila di atas 2 milyar disyaratkan untuk disurvey oleh pihak Penanggung (perusahaan Asuransi). Prosedur penutupannya pada dasarnya sama dengan penutupan asuransi kebakaran. Dengan mengisi aplikasi yang sama dengan aplikasi asuransi FIRE dan disyaratkan melampirkan daftar isi bangunan (perabot, furnitur, elektronik, mesin, stock dan lainnya) beserta taksiran nilai masing-masing item jika total isi bangunan melebihi Rp. 100,000,000 ,-
ROPERTY ALL RISKS (PAR) – Munich Re Wording
Redaksional polis dan butir-butir klausul yang terangkum dalam polis perjanjian penutupan pertanggungan Property All Risk diadopsi dari Munich Re Wording. Seperti point-point dibawah ini :
Luas Manfaat terdiri dari :
Material Damage Menjamin objek yang menderita suatu kerugian, kehancuran, atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selama berada pada lokasi yang tercantum dalam ikhtisar polis atas hal-hal selain dari yang disebutkan dalam pengecualian di dalam polis baik pengecualian umum maupun khusus.
Beberapa contoh luas jaminan polis PAR – Munich Re :
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan pesawat terbang
- Asap
- Natural Perils : Flood, Landslide
- Burglary, Theft
- Dan resiko-resiko lain yang tidak disebutkan dalam pengecualian
Perluasan manfaat tambahan (material damage)
Business Interruption
Manfaat yang diberikan bagian ini terbatas pada hilangnya laba kotor yaitu :
- Penurunan hasil penjualan (reduction in turn over)
- kenaikan biaya kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan (increased in cost of working)
dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama jangka waktu ganti rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari lab kotor yang hilang ata berkurang sebagai akibat dari kerugian, kehancuran ata kerusakan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan dari Material Damage
Perluasan manfaat dari business interruption :
Denial or preventation of access, supplier's extension, dan customer's extension.
Pertimbangan Underwriting :
- Calon Nasabah
- Okupasi
- Kelas Konstruksi bangunan
- Umur bangunan
- Isi Bangunan
- Lokasi Objek
- Surrounding property
- Sum Insured
- Jaminan dan luas jaminan yang diminta
- Detail dari sum insured
- Survey Report
- Akomodasi bisnis
- Gambaran umum kegiatan operasi peserta
- Annual report dan laporan keuangan 2 tahun terakhir (untuk Business
Interruption)
- Loss recor 5 tahun terakhir.
…………………………………………………………………………………….
0 komentar:
Posting Komentar