Google Translate to

Indo
Tampilkan postingan dengan label ALLRISK STANDAR Diatas 150JUTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ALLRISK STANDAR Diatas 150JUTA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Desember 2010

Simulasi TAKAFUL ALL RISK STANDAR Rp. 151 – 300 JUTA

image

Nama Tertanggung         :  Bapak Hamid
Okupasi                            :  Isuzu Panther TBR S4F Turbo LS tahun 2008
Tarif (Harga Pertanggungan Rp 151.000.000 S/D 300.000.000 ) : 1,79%
Harga Pertanggungan : Rp. 190.000.000,-

Jaminan Pertanggungan

*   All Risk Comprehensive
*   Kerugian dan kerusakan pada kendaraan Bermotor atau kepentingan
     yang dipertanggungkan disebabkan oleh :
        Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau terperosok
        Perbuatan Jahat dan Pencurian, termasuk yang didahului atau diikuti
          dengan kekerasan atau ancaman
        Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan, tempat
          penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
        Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
        Pemusnahan kendaraan akibat pencegahan menjalarnya kebakaran
        Kerugian disebabkan tenggelamnya kapal penyeberangan resmi
          dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat
         Bagi Hasil / Profit Sharing Clause

Perhitungan Premi All Risk Standar + Perluasan 1,2,3,4,5 dan 6

PREMI POKOK              Rp190.000.000 X 1,79%                            = Rp. 3.401.000

1 – ETVE - Gempabumi (rate 0,025%)     Rp190.000.000 x 0.025% = Rp 47.500,-

2 – Flood & Windstrom - Banjir (0.10%) Rp 190.000.000 x 0.10%  = Rp 190.000,-

3 – Strike Riot Civil Commotion/Kerusuhan
                                                              Rp 190.000.000 x 0.10 % = Rp 190.000,-

4 – Terorisme & Sabotage / Terorisme  Rp 133.000.000 x 0.025% = Rp 47.500,-

5 – Kecelakaan Diri Pengemudi Maks Rp15 juta (rate 0.25%)
                                                              Rp  15.000.000 x 0,25%   =  Rp 37.500,-

6 – Tanggungjawab Hukum kepada Pihak III / TPL (rate 0.95%)
     (maks. sebesar harga mobil Rp 190.000.000) misal Rp 25 juta
      premi Third Party Liability Rp 25.000.000 x 0.95 %                  = Rp 237.500 +
PREMI MURNI                                                                             : Rp 4.151.500 ,-
Biaya Polis dan Materai                                                               Rp    37.000 +
TOTAL PREMI                                                                          =  Rp  4.188.500 ,-

Deductible / Resiko Sendiri

– Resiko sendiri Partial Loss per kejadian Rp. 200.000 ,-

– Resiko sendiri Total Loss akibat pencurian : 10% of Claim

– Resiko sendiri Flood and Windstorm, Gempabumi : 10% of Claim

– Resiko sendiri akibat Kerusuhan, Terorrisme dan Sabotase : 5% of Claim

Takaful Total Loss Only 

Untuk jaminan pertanggungan Kerugian Total                                  3.1.  Resiko Kehilangan Kendaraan akibat Pencurian                          3.2.  Kerusakan atau Kerugian lebih dari 75 %

How to Insure?

Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :

Telp: +62 815 8525 9555 atau SMS (0897 8262 195)

Email: yusuf.edyempi@yahoo.com

Zulkarnain

image002

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More