Google Translate to

Indo
Tampilkan postingan dengan label TAKAFUL Kendaraan Bermotor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAKAFUL Kendaraan Bermotor. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Desember 2010

Prosedur Umum Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Di Indonesia

  • Prosedur Umum Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
    •     Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
            kejadian
    •     Laporan dapat secara lisan, via telepon atau surat, ditujukan
            pada ke bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat
    •     Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
            copy SIM pengemudi, STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan
    •     Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
            sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat
    •     Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat
            menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

Rabu, 15 Desember 2010

Takaful Syari’ah : Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

clip_image002

Mengendarai mobil di kota besar - terutama di Jakarta - tanpa Asuransi adalah sesuatu yang sangat berisiko tinggi. Resiko berkendaraan adalah terjadinya bertabrakan dengan kendaraan lain atau kecelakaan tunggal akibat faktor manusia, mesin atau kondisi jalan atau alam saat berkendaraan. Kecelakaan juga dapat melibatkan pihak ketiga – sesama pengendara mobil, orang atau obyek yang ditabrak atau tuntutan hukum yang mengikuti.              

Populasi kendaraan bermotor yang semakin tinggi terutama di Jakarta sementara hampir tidak ada pertambahan panjang jalan bahkan jalan pun semakin menyempit akibat banyaknya parkir di badan jalan atau peluberan aktifitas bisnis. Semua itu meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas. Menurut data  kepolisian, kecelakaan lalu lintas merupakan “mesin pembunuh nomor satu.” 

Semua resiko tersebut menuntut penanggulangan kerugian. Mulai biaya perbaikan mobil, perawatan kesehatan akibat kecelakaan, tuntutan ganti rugi dan tanggungjawab hukum kepada Pihak Ketiga. Semua biaya tersebut jika tidak terlindungi oleh Asuransi dan harus ditanggung secara pribadi akan sangat memberatkan. Oleh karena itu :

Lindungilah Diri Anda dan Harta Kekayaan Anda Untuk Kenyamanan Hidup Keluarga Anda.     

Asuransi Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanjggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.

Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan.

ASURANSI TAKAFUL Berbasis Syari’ah Menawarkan :

1. Comprehensive (All Risks)   :

Memberikan ganti rugi kerusakan atau kerugian besar (Total Loss) maupun kecil (Partial Loss).

Takaful Standard Comprehensive (All Risks) 

Untuk jaminan perbaikan Mobil dan dapat diperluas terhadap resiko  (bersiap optional)

1.1.  Huruhara dan Kerusuhan

1.2.  Angin Topan, badai dan Banjir

1.3.  Bencana Alam : Gempabumi, Tsunami dan letusan gunung berapi 

1.4.  Personal Accident (Kecelakaan Diri) Sopir dan Penumpang

1.5.  Tanggungjawab Hukum terhadap Tuntutan Hukum Pihak III

1.6   Terorisme dan Sabotase

Takaful ABROR Comprehensive (All Risks)  Extended

Untuk jaminan pertanggungan All Risks Lengkap

2.1.  Huruhara dan Kerusuhan

2.2.  Angin Topan, badai dan Banjir

2.3.  Bencana Alam : Gempabumi, Tsunami dan letusan Vulkano

2.4.  Personal Accident (Kecelakaan Diri) Sopir dan Penumpang

2.5.  Tanggungjawab Hukum terhadap Tuntutan Hukum Pihak III

2.6,  Terorisme dan Sabotase

2.7.  Biaya Perbaikan Darurat

2.8.  Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan (Medical Expenses)

2.9.  Penggantian Biaya Transportasi Rp. 200,000,00  per hari

2.10  Biaya Derek & Ambulance Akibat Kecelakaan Tidak Terbatas

2.11  New Car Benefit untuk usia Mobil kurang 6 bulan

2.12  Bengkel Resmi dan Rekanan

2.13  Profit Sharing Clause

2. TLO (Total  Loss  Only) :

Memberikan ganti rugi untuk Total Loss.

Takaful Total Loss Only 

Untuk jaminan pertanggungan Kerugian Total                                  3.1.  Resiko Kehilangan Kendaraan akibat Pencurian                          3.2.  Kerusakan atau Kerugian lebih dari 75 %

How to Insure?

Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :
Telp: +62 815 8525 9555 atau SMS (0897 8262 195)
Email: yusuf.edyempi@yahoo.com

Yusuf Zulkarnain

clip_image002[1]

    Takaful ABROR Brochure : an Extended Motor Vehicle Insurance

    clip_image002

     

    TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS :

    Produk Takaful yang menggantikan kerugian kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

    Mengendarai mobil di kota besar  seperti Jakarta, jika tanpa Asuransi adalah  tindakan sangat beresiko.   Biaya akibat kecelakaan jika tidak  terlindungi Asuransi dan semuanya harus ditanggung sendiri tentu akan sangat repot dan memberatkan.

    Kendaraan Bermotor yang diperkenankan  :

    • Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas dan usia kendaraan 0 – 7 tahun 
    • Jenis KBM               : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus

    Benefit dan Layanan tambahan  :

    • *  Kecelakaan Diri/PA Pengemudi maksimum Rp. 15,000,000
    • *  Kecelakaan Diri/PA – Personal Accident penumpang maksimum
          Rp. 5,000,000 per orang dengan total maks. penumpang 7 orang
    • *  Biaya Ambulance & Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
    • *  Biaya Perbaikan darurat maksimum Rp 500,000 (termasuk biaya derek,
           service dan spare parts)
    • *  Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat
           berada di kendaraan yang diasuransikan maksi. Rp. 5,000,000 untuk
           seluruh penumpang dan / atau pengemudi, dengan maksimum  
           Rp 1,000,000 per orang per kejadian
    • *  Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari
           ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maks. 10 hari
           masa penggantian. Penggantian uang transportasi dibayarkan
           setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
    • *  Bengkel Resmi/Rekanan
    • *  New Cars Benefits (Maksimum usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar
           dari dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
    • * New Flood and Stroom
    • *  Eathquake, Tsunami & Volcanic Eruption ( ETVE ) 
    • * Terrorism & Sabotage
    • * Strike, Riot, Civil Commotion ( RSCC )
    • *  24 Hours claim assistance & service Perpanj. STNK (Jabodetabek)
    • *  Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000

    Deductible Takaful Abror

    • Deductible minimum Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
    • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
    • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
    • Eathquake, Tsunami, Vulcanic Eruption : 10% of Claim, min. Rp. 200,000.
    • Terrorism & Sabotage :
      1) 5% of SI untuk kerugian total
      2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial

    • Strike, Riot, Civil Commotion :
      1) 5% of SI untuk kerugian total
      2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial

      Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor

      •     Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
              kejadian
      •     Laporan dapat secara lisan, via telepon atau surat, ditujukan
              pada ke bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat
      •     Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
              copy SIM pengemudi, STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan
      •     Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
              sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat
      •     Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat
              menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

         

        How to Insure?

        Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :

        Telp: +62 815 8525 9555 atau SMS (0897 8262 195)

        Email: yusuf.edyempi@yahoo.com

        Yusuf Zulkarnain

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More