Google Translate to

Indo

Sabtu, 25 Desember 2010

Simulasi TAKAFUL ALL RISK STANDAR Sampai Dengan Rp 150 JUTA

honda-jazz

 

Nama Tertanggung         :  Bapak Andi Hamid
Okupasi                            :  HONDA JAZZ  tahun 2007
Harga Pertanggungan    :   Rp. 100.000.000,-
Tarif  sampai dengan Rp 150.000.000 : 2,44%

Jaminan Pertanggungan All Risk Comprehensive

Kerugian dan kerusakan pada kendaraan Bermotor atau kepentingan yang
dipertanggungkan disebabkan oleh :

   Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau terperosok
    Perbuatan Jahat dan/atau Pencurian, termasuk yang didahului atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
    Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan, tempat
penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
   Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
   Pemusnahan kendaraan akibat pencegahan menjalarnya kebakaran
    Kerugian diakibatkan oleh tenggelamnya kapal penyeberangan resmi
dibawah pengawasan Direktorat jenderal Perhubungan Darat
   Bagi Hasil / Profit Sharing Clause

 

 Perhitungan ALLRISK Standar + Perluasan 1,2,3,4,5 dan 6

 

Premi Pokok
Rp100.000.000 X 2,44%
Rp  2.440.000
Perluasan Jaminan :  
1. Earthquake, Tsunami, Vulcanic Erruption (Gempabumi)
    (rate 0,025%) =100.000.000 x 0.025%
Rp      25.000
2. Flood and Windstrom atau Banjir
    (0.10%) Rp 100.000.000 x 0.10%
Rp    100.000
3. Strike Riot Civil Commotion / RSCC  atau  Kerusuhan 
    Rp 100.000.000 x 0.10 %
Rp    100.000
4. Terrorism and Sabotage
    Rp 100.000.000x0.025%
Rp      25.000
5. Kecelakaan Diri Pengemudi Rp 15 Juta
    Rp  15.000.000 x 0,25%
Rp      37.500
6. Tanggungjawab Hukum kepada Pihak III (Third Party  
    Liability / TPL).
Setinggi-tingginya TPL sebesar Nilai
    Pertanggungan Rp 100.000.000,- Misalkan TPL Rp 10 juta
    Rp 10.000.000 x 0.95 %              
Rp     95.000  +
PREMI MURNI     Rp  2.722.500
Biaya Polis dan Materai Rp     37.000  +
Total Premi    Rp 2.759.500

 

 

Deductible / Resiko Sendiri

– Resiko sendiri Partial Loss per kejadian Rp. 200.000 ,-
– Resiko sendiri Total Loss akibat pencurian : 10% of Claim
– Resiko sendiri Flood and Windstorm, Gempabumi : 10% of Claim
– Resiko sendiri akibat Kerusuhan, Terorrisme dan Sabotase : 5% of Claim

 

 

 

How to Insure?

Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :

Phone     :   +62 815 8525 9555   SMS   0897 8262 195
Email       :   yusuf.edyempi@yahoo.com

Yusuf Zulkarnain

image002 

Biarkan kami melayani Anda

 

 

Simulasi TAKAFUL ALL RISK STANDAR Rp. 151 – 300 JUTA

image

Nama Tertanggung         :  Bapak Hamid
Okupasi                            :  Isuzu Panther TBR S4F Turbo LS tahun 2008
Tarif (Harga Pertanggungan Rp 151.000.000 S/D 300.000.000 ) : 1,79%
Harga Pertanggungan : Rp. 190.000.000,-

Jaminan Pertanggungan

*   All Risk Comprehensive
*   Kerugian dan kerusakan pada kendaraan Bermotor atau kepentingan
     yang dipertanggungkan disebabkan oleh :
        Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau terperosok
        Perbuatan Jahat dan Pencurian, termasuk yang didahului atau diikuti
          dengan kekerasan atau ancaman
        Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan, tempat
          penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
        Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
        Pemusnahan kendaraan akibat pencegahan menjalarnya kebakaran
        Kerugian disebabkan tenggelamnya kapal penyeberangan resmi
          dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat
         Bagi Hasil / Profit Sharing Clause

Perhitungan Premi All Risk Standar + Perluasan 1,2,3,4,5 dan 6

PREMI POKOK              Rp190.000.000 X 1,79%                            = Rp. 3.401.000

1 – ETVE - Gempabumi (rate 0,025%)     Rp190.000.000 x 0.025% = Rp 47.500,-

2 – Flood & Windstrom - Banjir (0.10%) Rp 190.000.000 x 0.10%  = Rp 190.000,-

3 – Strike Riot Civil Commotion/Kerusuhan
                                                              Rp 190.000.000 x 0.10 % = Rp 190.000,-

4 – Terorisme & Sabotage / Terorisme  Rp 133.000.000 x 0.025% = Rp 47.500,-

5 – Kecelakaan Diri Pengemudi Maks Rp15 juta (rate 0.25%)
                                                              Rp  15.000.000 x 0,25%   =  Rp 37.500,-

6 – Tanggungjawab Hukum kepada Pihak III / TPL (rate 0.95%)
     (maks. sebesar harga mobil Rp 190.000.000) misal Rp 25 juta
      premi Third Party Liability Rp 25.000.000 x 0.95 %                  = Rp 237.500 +
PREMI MURNI                                                                             : Rp 4.151.500 ,-
Biaya Polis dan Materai                                                               Rp    37.000 +
TOTAL PREMI                                                                          =  Rp  4.188.500 ,-

Deductible / Resiko Sendiri

– Resiko sendiri Partial Loss per kejadian Rp. 200.000 ,-

– Resiko sendiri Total Loss akibat pencurian : 10% of Claim

– Resiko sendiri Flood and Windstorm, Gempabumi : 10% of Claim

– Resiko sendiri akibat Kerusuhan, Terorrisme dan Sabotase : 5% of Claim

Takaful Total Loss Only 

Untuk jaminan pertanggungan Kerugian Total                                  3.1.  Resiko Kehilangan Kendaraan akibat Pencurian                          3.2.  Kerusakan atau Kerugian lebih dari 75 %

How to Insure?

Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :

Telp: +62 815 8525 9555 atau SMS (0897 8262 195)

Email: yusuf.edyempi@yahoo.com

Zulkarnain

image002

Simulasi TAKAFUL ABROR Diatas 150 Juta

mazdarx8h

 

Mengendarai mobil di kota besar,  seperti Jakarta, jika tanpa Asuransi adalah  tindakan sangat beresiko.   Biaya akibat kecelakaan jika tidak  terlindungi Asuransi dan semuanya harus ditanggung sendiri tentu akan sangat repot dan memberatkan. 

 
TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS

Satu Produk Takaful untuk menggantikan resiko kerugian kendaraan bermotor yang disebabkan oleh musibah    kecelakaan atau pencurian dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (Third Party Liability).


                                  
Simulasi Penutupan TAKAFUL ABROR  :

Nama Tertanggung         :     Bapak Hamid
Okupasi                            :     Isuzu Panther TBR S4F Turbo LS tahun 2007
Harga Pertanggungan    :     Rp. 151.000.000,-

Tarif (Harga Pertanggungan Rp 151.000.000 S/D 300.000.000 ) : 2,51%

Perhitungan Premi  :

Premi Pokok                     :    Rp 151.000.000 X 2,51% =  Rp. 3.790.100 ,-
Biaya Polis dan Materai                                             =  Rp.      37.000 ,-
Total Premi                                                        =   Rp. 3.827.100 ,-

 

Benefit dan Layanan Tambahan  :

   ALL RISK Comprehensive :
*   Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau terperosok
*   Perbuatan Jahat dan/atau Pencurian, termasuk yang didahului
     atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
*   Kebakaran akibat dari kebakaran benda lain yang berdekatan,
     tempat penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
*   Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
*   Pemusnahan kendaraan akibat aksi pencegahan menjalarnya
     kebakaran
*   Kerugian akibat tenggelamnya kapal penyeberangan resmi di
     bawah pengawasan Direktorat jenderal Perhubungan Darat.
   Kecelakaan Diri/Personal Accident Pengemudi maksimum Rp. 15 Juta
   Kecelakaan Diri / PA  penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per orang
dengan maksimum penumpang 7 orang.
   Biaya Ambulance dan Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
   Biaya Perbaikan darurat maksimum Rp. 500,000 (termasuk biaya derek,
service dan spare parts).
   Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses)     pada saat
berada di kendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi dengan maksimum
Rp 1,000,000 per orang per kejadian.
   Penggantian uang transportasi per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke
11 kalender sejak mobil di bengkel yang telah disepakati,   maksimum
10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi dibayarkan
setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
   Bengkel Resmi/Rekanan
   New Cars Benefits   (Maksimum usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar
dari dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
   Flood and Stroom atau resiko Banjir
   Eathquake, Tsunami and Volcanic Eruption ( ETVE ) atau Gempabumi
   Terrorism & Sabotage
  Strike, Riot, Civil Commotion ( RSCC ) atau kerusuhan
   Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
   24 Hours claim assistance dan service Perpanjangan STNK (khusus Jabodetabek).
   Klausul Bagihasil (Profit Sharing)

 

Deductible Takaful Abror

  • Deductible minimum Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Vulcanic Eruption : 10% of Claim, min. Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial


Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor

  •     Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
          kejadian
  •     Laporan dapat secara lisan, via telepon atau surat, ditujukan
          pada ke bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat
  •     Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
          copy SIM pengemudi, STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan
  •     Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
          sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat
  •     Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat
          menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

 

 


  • How to Insure?

    Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi  :

    Phone  :  +62 815 8525 9555  SMS  0897 8262 195
    Email   :   yusuf.edyempi@yahoo.com

    Yusuf Zulkarnain

    image002

    Biarkan kami melayani Anda

* PAKET ABROR Harga Kendaraan Sampai Dengan Rp 150 JUTA

white car1

 

Mengendarai mobil di kota besar,  seperti Jakarta, jika tanpa Asuransi adalah  tindakan sangat beresiko.   Biaya akibat kecelakaan jika tidak  terlindungi Asuransi dan semuanya harus ditanggung sendiri tentu akan sangat repot dan memberatkan.  


TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS

Satu Produk Takaful untuk menggantikan resiko kerugian kendaraan bermotor yang disebabkan oleh musibah    kecelakaan atau pencurian dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (Third Party Liability).

 


Simulasi Penutupan TAKAFUL ABROR  :

Nama Tertanggung         :     IBU ELIZA MUTIARA
Okupasi                            :     TOYOTA KIJANG  tahun 2007
Harga Pertanggungan    :     Rp. 100.000.000,-
Tarif (Harga Pertanggungan Sampai Dengan Rp 150.000.000)  : 3,57%

Perhitungan Premi  :

Premi Pokok                     :    Rp 100.000.000 X 3,57% =  Rp. 3.570.000 ,-
Biaya Polis dan Materai                                            =  Rp.      37.000 ,- +
Total Premi                                                         =   Rp. 3.607.000 ,-

 

Benefit dan Layanan Tambahan  :

   ALL RISK Comprehensive :
*   Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau terperosok
*   Perbuatan Jahat dan/atau Pencurian, termasuk yang didahului
     atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
*   Kebakaran akibat dari kebakaran benda lain yang berdekatan,
     tempat penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
*   Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
*   Pemusnahan kendaraan akibat aksi pencegahan menjalarnya
     kebakaran
*   Kerugian akibat tenggelamnya kapal penyeberangan resmi di
     bawah pengawasan Direktorat jenderal Perhubungan Darat.
   Kecelakaan Diri/Personal Accident Pengemudi maksimum Rp. 15 Juta
   Kecelakaan Diri / PA  penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per orang
dengan maksimum penumpang 7 orang.
   Biaya Ambulance dan Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
   Biaya Perbaikan darurat maksimum Rp. 500,000 (termasuk biaya derek,
service dan spare parts).
   Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses)     pada saat
berada di kendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi dengan maksimum
Rp 1,000,000 per orang per kejadian.
   Penggantian uang transportasi per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke
11 kalender sejak mobil di bengkel yang telah disepakati,   maksimum
10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi dibayarkan
setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
   Bengkel Resmi/Rekanan
   New Cars Benefits   (Maksimum usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar
dari dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
   Flood and Stroom atau resiko Banjir
   Eathquake, Tsunami and Volcanic Eruption ( ETVE ) atau Gempabumi
   Terrorism & Sabotage
  Strike, Riot, Civil Commotion ( RSCC ) atau kerusuhan
   Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
   24 Hours claim assistance dan service Perpanjangan STNK (khusus Jabodetabek).
   Klausul Bagihasil (Profit Sharing)

 

 

Deductible Takaful Abror

  • Deductible minimum Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Vulcanic Eruption : 10% of Claim, min. Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial

Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor

  •     Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
          kejadian
  •     Laporan dapat secara lisan, via telepon atau surat, ditujukan
          pada ke bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat
  •     Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
          copy SIM pengemudi, STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan
  •     Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
          sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat
  •     Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat
          menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

 

 

 

  • How to Insure?

    Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :

    Phone  :   +62 815 8525 9555  SMS 0897 8262 195
    Email   :   yusuf.edyempi@yahoo.com

    Yusuf Zulkarnain

  • image002 

  • Biarkan kami melayani Anda

        Jumat, 24 Desember 2010

        Penutupan Property All Risk (PAR)

         

        Property All Risk atau PAR merupakan produk asuransi untuk penjaminan pertanggungan suatu gedung, pabrik atau bangunan lainnya dengan luas jaminan yang lebih kompleks dan nilai pertanggungan relatif besar di banding penutupan asuransi kebakaran biasa (FIRE) plus perluasan-perluasan jaminan yang ditawarkan.

        Nilai Pertanggungan lazimnya di atas Rp 1 milyar dan bila di atas 2 milyar  disyaratkan untuk disurvey oleh pihak Penanggung (perusahaan Asuransi). Prosedur penutupannya pada dasarnya sama dengan penutupan asuransi kebakaran. Dengan mengisi aplikasi yang sama dengan aplikasi asuransi FIRE dan disyaratkan melampirkan daftar isi bangunan (perabot, furnitur, elektronik, mesin, stock dan lainnya) beserta taksiran nilai masing-masing item jika total isi bangunan melebihi Rp. 100,000,000 ,-

        ROPERTY ALL RISKS (PAR) – Munich Re Wording

        Redaksional polis dan butir-butir klausul yang terangkum dalam polis perjanjian penutupan pertanggungan Property All Risk diadopsi dari Munich Re Wording. Seperti point-point dibawah ini :

        Luas Manfaat terdiri dari :

        Material Damage Menjamin objek yang menderita suatu kerugian, kehancuran, atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selama berada pada lokasi yang tercantum dalam ikhtisar polis atas hal-hal selain dari yang disebutkan dalam pengecualian di dalam polis baik pengecualian umum maupun khusus.
        Beberapa contoh luas jaminan polis PAR – Munich Re
        :

        • Kebakaran
        • Petir
        • Ledakan
        • Kejatuhan pesawat terbang
        • Asap
        • Natural Perils : Flood, Landslide
        • Burglary, Theft
        • Dan resiko-resiko lain yang tidak disebutkan dalam pengecualian


        Perluasan manfaat tambahan (material damage)

        Public Authorities Clause (klausula otoritas publik), Reinstatement Value Clause (klausula nilai pemulihan), Sprinkler Leakage Clause (klausula kebocoran sprinkler) maksimum Rp. 100 juta dengan deductible Rp. 10 juta, Temporary Removal Clause (klausula pemindahan sementara), Average Relief Clause (85%), Architect, Surveyors and Engineers Expenses (klausula biaya-biaya arsitek, surveyor dan konsultan) maksimum 10% dari Sum Insured masing-masing, All Other Contents (klausula isi lainnya dalam bangunan) maksimum Rp. 10 juta per item dan Rp. 100 juta untuk keseluruhan item, Bankers Clause (klausula bank), Capital Additions Clause (klausula tambahan capital) maksimum 10% dari SI masing-masing, Leased Property Clause, Lessors Interest Clause, Stock Declaration Clause (klausula deklarasi stock barang) jika polis yang mengcover stock adalah polis adjustable, Alterations Clause (klausula perubahan), Minor Alterations and Repairs Clause (klausula perubahan dan perbaikan kecil), Awning Blinds Signs or Other Fitting of Every Description Clause (klausula perlengkapan diluar bangunan) maksimum Rp. 250 juta, Brand and Label Clause (klausula merek dan label), Civil Authorities (klausula otoritas sipil), Computer Records Clause (klausula data komputer), Cost of Re-erection Clause (klausula biaya pemasangan kembali, Designation Clause (klausula catatan pserta yang menjadi acuan), Employees Personal Effects Clause (klausula barang-barang milik pribadi pegawai) maksimum Rp. 1 juta per employee dan satu Rp. 10 juta dalam satu kejadian, Fire Brigades Charges (klausula biaya pemadam kebakaran), General Interest Charges (klausula kepentingan bersama), Internal Removal Clause (klausula pemindahan barang antar lokasi yang dipertanggungkan), Loss of Damaged Goods Clause (klausula hilangnya barang yang rusak), Outbuildings Clause (klausula bagian luar bangunan) nilai termasuk dalam TSI, Selling Price Clause (klausula harga jual), Services Clause (klausula perlengkapan penunjang), Storage Warranty (klausula kewajiban peserta/warranty tentang penyimpanan barang), Tenants Improvements Clause (klausula perbaikan oleh penyewa), Vehicle Load Clause (klausula barang selama dalam kendaraan), Workmens Clause (klausula pekerja), Impact by Own Vehicles Clause (klausula akibat tertabrak kendaraan sendiri)

        Business Interruption

        Manfaat yang diberikan bagian ini terbatas pada hilangnya laba kotor yaitu :

        • Penurunan hasil penjualan (reduction in turn over)
        • kenaikan biaya kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan (increased in cost of working)

        dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama jangka waktu ganti rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari lab kotor yang hilang ata berkurang sebagai akibat dari kerugian, kehancuran ata kerusakan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan dari Material Damage

        Perluasan manfaat dari business interruption :
        Denial or preventation of access, supplier's extension, dan customer's extension.

        Pertimbangan Underwriting :

        - Calon Nasabah

        - Okupasi

        - Kelas Konstruksi bangunan

        - Umur bangunan

        - Isi Bangunan

        - Lokasi Objek

        - Surrounding property

        - Sum Insured

        - Jaminan dan luas jaminan yang diminta

        - Detail dari sum insured

        - Survey Report

        - Akomodasi bisnis

        - Gambaran umum kegiatan operasi peserta

        - Annual report dan laporan keuangan 2 tahun terakhir (untuk Business
          Interruption)

        - Loss recor 5 tahun terakhir.

        …………………………………………………………………………………….

        Kamis, 23 Desember 2010

        TAKAFUL ANSHOR : Asuransi Sepeda Motor Plus ASURANSI JIWA

        header-reksadanasyariah

         TAKAFUL ANSHOR

        Produk TAKAFUL untuk sepeda motor atas risiko kehilangan dan kecelakaan dengan tambahan santunan meninggal akibat kecelakaan (Kecelakaan Diri) maupun meninggal BUKAN karena kecelakaan (Life Insurance). 

         

        Syarat Kepesertaan


        1.

        Untuk kepemilikan Sepeda Motor Pribadi Nama Peserta sesuai dengan STNK atau sesuai dengan kuitansi pembelian sepeda motor kecuali untuk kepemilikan oleh Badan Usaha.

        2.

        Penggunaan Sepeda Motor untuk Pribadi/Dinas, (instansi/perusahaan) dan  tidak disewakan atau untuk ojek.

        3.

        Usia Sepeda Motor maksimum 7 tahun dan harga pertanggungan maksimum Rp. 50,000,000.

        4.

        Perusahaan hanya berkewajiban memberikan manfaat meninggal dunia untuk satu Polis (tidak ada kelipatan) apabila Peserta memiliki lebih dari satu Polis.

        Biker mudik

        Manfaat yang diberikan Takaful Ansor adalah :

        *   Kerugian total (TLO) atas sepeda motor (kecurian atau kecelakaan)

        Perlindungan Asuransi Jiwa :

        * Santunan meninggal dunia karena kecelakaan (PA/A) Rp 10.000.000,-

        * Santunan meninggal dunia BUKAN karena kecelakaan Rp 5.000.000,-

        ------------------------------------------------------------------------

        How to Insure?

        Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :

        Telp     :  +62 815 8525 9555   atau   SMS   0897 8262 195
        Email  :   yusuf.edyempi@yahoo.com

        Yusuf Zulkarnain

        image002

        Biarkan kami melayani Anda

        Selasa, 21 Desember 2010

        Simulasi Asuransi Rumah Tinggal

        clip_image002[4]

        Dengan hormat,

        Takaful adalah perusahaan asuransi pertama di Indonesia yang sepenuhnya beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Bersama ini kami menawarkan :

                    JAMINAN PERLINDUNGAN BANGUNAN DARI RESIKO-RESIKO
        1. Fire (Kebakaran) :   Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
        2. Lightning (Petir) :   Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
        3. Explotion (Peledakan) : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
        4. Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) :   Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
        5. Smoke (Asap) : Asap yang berasal dari harta benda dan/atau kepentingan  yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama. 
           

        PERLINDUNGAN BANGUNAN sesuai dengan jaminan standar Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dari DEWAN ASURANSI INDONESIA. Tarif standar premi 0.58 Perseribu. Dan tarif akan disesuaikan dengan peruntukan bangunan di sekitar rumah tersebut.

        Perhitungan Premi Kebakaran Rumah Tinggal : 

        Misalkan RUMAH TINGGAL dengan rincian sebagai berikut :                    Taksiran nilai Bangunan (minus harga tanah)                  Rp.  500.000.000 ,-
        Perabot Rumah (Meubel, Elektronik dan lain-lain)         Rp. 100.000.000 ,-+   Nilai Pertanggungan                                                        Rp. 600.000.000 ,-

        Untuk pertanggungan di bawah Rp. 2 Milyar tidak dilakukan survei.

        Premi per Tahun :     0.58/1,000 x Nilai Pertanggungan = Rp. 348,000 ,-
        Bea Polis dan Materai                                                       Rp.   34,000 .-  +
        Total Premi Asuransi Kebakaran :                           Rp. 382,000 ,-

        Jika dikehendaki dapat ditambahkan perluasan Jaminan Resiko Banjir, Angin Topan & Badai, Tanah Longsor, Kerusuhan dan huruhara, Gempabumi atau resiko Pencurian/Kebongkaran dan Pembersihan Puing.

        Mudah-mudahan dapat memenuhi kebutuhan Bapak dan Ibu akan rasa aman atas harta benda yang dimiliki.

        clip_image003

        Hormat kami,
        PT. ASURANSI TAKAFUL UMUM

        Yusuf Zulkarnain
        Marketing Division

        TAKAFUL Fire Insurance

         
        ASURANSI KEBAKARAN
        Produk Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
        Jaminan pertanggungan diberikan pada harta benda berupa bangunan rumah atau gedung sekolah, kantor, hotel, rumahsakit, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain).
        Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
        A. Jaminan Standar sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
        B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
        A. Jaminan Standar
        • Fire (Kebakaran) :   Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
        • Lightning (Petir) :   Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
        • Explotion (Peledakan) : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
        • Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) :   Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
        • Smoke (Asap) : Asap yang berasal dari harta benda dan/atau kepentingan  yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama. 

        B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
        Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
        Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
        •    Kerusuhan, pemogokan & perbuatan jahat (4.1A/2007 – endorsemen
               kerusuhan)
        •    Tertabrak Kendaraan 
        •    Kerusuhan, pemogokan danperbuatan jahat + huruhara (4.1BB/2007 -     endorsment huruhara)
        •    Banjir, topan, badai kerusakan karena air (4.3)
        •    Pembersihan puing-puing (4.4)
        •    Tanah longsor (4.10)
        •    Arus pendek(4.12), menjamin obyek penyebab terjadinya arus pendek
        •    Terbakar sendiri (4.13)
        •    Biaya-biaya Pembersihan Puing
        Objek Pertanggungan : Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).
        Tertanggung : Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
        •    Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
        •    Bank atau Lembaga Keuangan lain yang memberikan dana untuk
               pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

        Informasi yang Diperlukan Penutupan Asuransi Kebakaran :
        •    Fungsi atau kegunaan bangunan
        •    Lokasi atau letak bangunan
        •    Nilai Bangunan dan isi dalam bangunan 
        •    Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan
               maupun belakang dari bangunan itu)
        •    Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding,
               lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain)
        •    Informasi lain terkait dengan kepemilikan bangunan tersebut
        Prosedur Umum Klaim :
        • 1.   Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan
                laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
        • 2.   Surat pengajuan klaim
        • 3    Estimasi klaim yang diajukan.
        • Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk "Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
        Risiko-risiko umum yang dikecualikan, adalah kerugian/ kerusakan akibat :
        •    Pencurian dan sejenisnya 
        •    Kesengajaan dan sejenisnya
        •    Kebakaran hutan dan sejenisnya
        •    Akibat bahan peledak dan sejenisnya
        •    Nuklir, radioaktif dan sejenisnya
        •    Kehilangan keuntungan (business interuption) dan sejenisnya
        •    Perang, invasi, tindakan musuh asing dan sejenisnya
        Risiko_risiko khusus yang dikecualikan, adalah kerugian / kerusakan akibat ;
        •    Kerusuhan, huruhara, pemogokan kerja, pembangkitan rakyat,
               terorisme & sabotase dan sejenisnya
        •    Banjir, topan, badai dan kerusakan karena air
        •    Gempa bumi, gunung meletus dan tsunami
        •    Tanah longsor
        •    Tertabrak kendaraan dan asap industri
        •    Pembersihan puing-puing (removal of debris)
        Harta Benda/kepentingan yang dikecualikan, adalah :
           Api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
           Penyebab hubungan arus pendek
           Barang milik pihak lain yang disimpan atas dasar percaya/komisi
           Kendaraan/alat transportasi (kecuali dirinci pada ikhtisar polis)
           Logam mulia, emas, permata dan sejenisnya
           Barang antik/seni dan sejenisnya
           Naskah, desain, gambar, pola dan sejenisnya
           Dokumen, surat2 berharga, meterai dan sejenisnya
           Sotware, chip dan sejenisnya
           Pondasi, basement, pagar Pohon, hewan dan sejenisnya
           Tanah, saluran air, waduk, jalan, jembatan, galangan dan sejenisnya

        Senin, 20 Desember 2010

        MENDIDIK SI BUAH HATI

        clip_image002

         

        Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang

        Jika anak dibesarkan dengan Celaan, Dia belajar Memaki

        Jika anak dibesarkan dengan Permusuhan, Dia belajar Berkelahi

        Jika anak dibesarkan dengan Cemohan, Dia belajar Rendah Diri

        Jika anak dibesarkan dengan Penghinaan, Dia belajar Menyesali Diri

        Jika anak dibesarkan dengan Kebohongan, Dia belajar Mendustai Diri

        Jika anak dibesarkan dengan Ketakutan, Dia belajar Berkecil Hati

        Jika dibesarkan dengan Kesombongan, Ia belajar Membual dan Tinggi Hati

                                                        tn_3012_JPG

        Jika anak dibesarkan dengan Toleransi, Dia belajar Menahan Diri

        Jika anak dibesarkan dengan Dorongan, Dia belajar Percaya Diri

        Jika anak dibesarkan dengan Pujian, Dia belajar Menghargai

        Jika dibesarkan dengan Sebaik-baik Perlakuan, Dia belajar Keadilan

        Jika dibesarkan dengan Dukungan, Dia belajar Menyenangi Diri

        Jika dibesarkan dengan Rasa Aman, Dia belajar Menaruh Kepercayaan

        Jika dibesarkan dengan Memberi Kepercayaan,

                                             Ia belajar Mandiri dan Bertanggung Jawab

        Jika dibesarkan dengan Kasih Sayang dan Persahabatan,

                                             Ia belajar Memberi dan Rasa Empathy

                                             < So Be Good >

        Pok ame-amee, Belalang kupu-kupu
        Tepuk tangan adiek lah pandai
        Diupah air susu

        Susu kental manis, Santan kelapa muda
        Tersenyumlah adiek yang manis
        Ayah bunda pun tertawa.

        Pencarian Metode Pendidikan Jiwa (Bagian 1)

        Saya mencemaskan anak saya. Anak pertama lahir setelah 7 tahun pernikahan. tersemat di Akta Kelahirannya nama Najwa Dzikrina Istighfarah binti Zulkarnain (5 tahun) disusul Abdillah Tanjung (3 tahun). Dua orang beradik-kakak ini menjadi lubuk curahan hati ayah-bundanya. Najwa pun sudah di Pre-School  dan ini  yang menjadi sumber keresahan saya sebab tahun depan memasuki Elementary School. Alamak! Sekolah-sekolah  yang ditawarkan kepada kami biaya masuknya mahal. 

        Saya pun termangu dan mulai membandingkan sekolah saya di SD Negeri tahun 1970-an dengan kondisi belasan tahun terakhir. Dahulu teman sepermainan saya, anak tukang cuci, dengan sistem  pendidikan saat itu memungkinkan dia meraih gelar master dan status sosial terhormat sekarang ini. Banyak anak buruh atau petani miskin di pedesaan pulau Jawa namun anaknya mampu kuliah di Perguruan Tinggi Negeri. Salah satu teman kuliah saya seangkatan di Fakultas Ekonomi UGM di pertengahan tahun 1980-an adalah anak petani miskin di Bantul Yogyakarta namun bisa membiayai kuliahnya dari pekerjaan mengayuh becak. Maka ada peluang terjadinya  Mobilitas Sosial Vertikal.

        Apa nak jadi, sekolah Indonesia sarat dengan biaya dan memasuki pusaran 'Kapitalisme-Pendidikan' sebagai implikasi kebijakan negara yang tunduk mengikuti intervensi dan tekanan kekuatan-kekuatan Asing melalui para menir IMF dan Bank Dunia dengan advise-nya KURANGI SUBSIDI di semua lini pembangunan sehingga negara tidak berdaya lagi memberdayakan rakyatnya. Maka terjadilah proses pemiskinan struktural - orang tetap melarat karena dia miskin dan tidak ada akses modal pinjaman lagi -  tidak ada lagi BUUD (Badan Usaha Unit Desa) dan KUD (Kredit Usaha Tani ) untuk mengentaskan petani miskin. Dunia pendidikan pun semakin tertutup aksesnya bagi penduduk miskin karena subsidi tidak lagi mencukupi  anggaran pendidikan nasional.

        Yang tertinggal hanya indahnya romantisme sejarah masa lalu. Dimana sebelum pukul 07.00 pagi anak-anak miskin  tanpa alas kaki, celana pendek dan baju beragam (belum ada wajib seragam) penuh semangat berangkat ke sekolah dengan buku-buku paket yang setahun penuh boleh dibawa pulang. Mereka pun lantang menceritakan cita-cita setinggi-tingginya di depan kelas dan berani  pula untuk bermimpi tentang masa depannya. (Murid SD pada tahun 1970-an diperbolehkan tidak beralas kaki terutama di pedesaan, saya sendiri meskipun tinggal di kota Yogyakarta baru mulai bersepatu di bangku kelas 5 atau naik ke kelas 6).  

        Sebenarnya bukan biaya pendidikan yang menakutkan saya tetapi sistem pendidikan yang TERLALU 'Intelektualistis'  yang menjadi mimpi buruk saya.  Hal ini mulai dirasakan di tingkat Dasar hingga Menengah-Atas. Pada tingkat Diploma dan Sarjana pun tidak jauh berbeda ditambah kurikulum  yang terlalu Job-Oriented. Motif  kuliah di  Univeritas yang paling dominan dipastikan untuk menjadi orang kaya  maka akan terjadi mobilitas vertikal dari Masyarakat Kelas Bawah ke Masyarakat Menengah - Atas. Tujuan mengubah nasib melalui jalur pendidikan memang tidak salah tetapi hampir tidak ada orang menuntut ilmu (bersekolah) karena kecintaan kepada ilmu itu sendiri, apalagi pada sistem pendidikan kapitalistik.

        Kondisi sebaliknya justru terjadi pada institusi pendidikan Islam yang dituduh 'Terlalu Transedental' atau 'Terlalu Spiritualistis'. Dengan menyimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan atau semakin mendalam materi ajaran Islam maka akan semakin sukar dipahami pikiran atau bahkan dianggap diluar pengertian dan pengalaman manusia biasa. Ujung-ujungnya nampak tidak rasional dan tidak memiliki link dengan dengan kehidupan modern.

        Sesungguhnya pendidikan dalam Islam tidak mengenal dikotomi seperti itu - tidak ada pemisahan urusan dunia dan masalah spiritual. Pengajaran Islam meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak melulu intelektualistik yang menghasilkan kepribadian Rasional, Pragmatis dan serba praktis dan tidak pula melulu spiritualistik yang terlalu asyik dengan ritual ibadah.

        Islam memiliki pengajaran sangat unik, konsep pendidikannya sangat menekankan ILMU dan ilmu dalam Islam berdimensi IMAN dan AMAL. Sebab itulah Konsep Pendidikan Islam sangat menuntut pemahaman tentang 2 hal : 
        (1)  Bagaimanakah kedudukan IMAN, ILMU dan AMAL dalam jiwa manusia,
              kemudian
        (2)  Bagaimanakah cara menanamkan itu semua ke dalam jiwa manusia.

        Saat ini saya sangat kesulitan menemukan tempat pendidikan anak dengan visi seperti itu di sekitar kediaman saya, SD Islam Terpadu yang ada terlalu mahal dan ikut pusaran arus intelektualistik. Sering pula SD dengan label SDIT  ini untuk menarik peminat mencantumkan Iman-Ilmu-Amal atau membentuk generasi Rabbani kenyataannya masih jauh dari harapan. Pendirian banyak pesantren baru yang menjamur termasuk dengan label Pesantren Modern pun masih jauh dari harapan. Nampaknya dibutuhkan pengorbanan IKHLAS dari berbagai kalangan umat yang berkepentingan dengan masa depan Kejayaan Islam untuk bekerja sama dan selalu 'berijtihad' terus-menerus dan dengan seksama mencari sistem pendidikan yang paling cocok dan terintegrasi untuk PENGEMBANGAN JIWA ANAK DALAM SEMUA ASPEK KEJIWAANNYA.

        Budaya IKHLAS mencintai ilmu dan memuliakan guru-guru yang juga lkhlas mentransfer ilmunya sementara ini hanya tersisa di pesantren-pesantren salaf yang justru semakin ditinggalkan, dayeuh-dayeuh dan sebagian pesantren Modern, sisanya wallaahu a'lam. Perlu diketahui, bagi santri pemula harus mengaji dan mengamalkan kitab 'Ta'liimu muta'allim' yang berisi adab (etika) Penuntut ilmu terhadap ilmu itu sendiri, terhadap guru, larangan-larangan dan anjuran-anjuran bagi penuntut ilmu dan hal -hal lain yang relevan.  

        CAMKAN! Semua pelaku dunia pendidikan Islam harus memahami benar bahwa jiwa manusia (nafs) adalah  OBYEK pengajaran dalam sistem Pendidikan yang akan diterapkan. Pemahaman terhadap Konsep Jiwa Manusia Dalam Pandangan Islam ini sangat-sangatlah dibutuhkan sebelum bicara tentang metode atau sistem pendidikan, sebab jiwa manusia memiliki bagian-bagian penting yang saling berkaitan.
         
        Penekanannya adalah bagaimana ilmu itu berproses sehingga ilmunya melahirkan iman bukan bagaimana ilmu didapat (intelektualistik). Jika pendidikan Islam memperhatikan potensi batiniyah manusia maka akan lahir manusia-manusia tinggi ilmu dan iman sekaligus banyak amalnya. 
                                                  (to be continued)

        Priority levels in learning of Knowledge in Islam Views

         

        Keutamaan Ilmu

        Dengan ILMU, Allah perlihatkan keunggulan Nabi Adam alaihi salam atas malaikat dan memerintahkan para Malaikat dan Iblis bersujud kepadanya (Al-Baqoroh 2 : 30-34). Sujud disini diartikan menghormati dan memuliakan Adam oleh para malaikat, bukan diartikan menyembah. Dan hanya Iblis yang menolak karena merasa derajatnya lebih tinggi. 

        Sesungguhnya mulianya ILMU karena kedudukannya menjadi WASILAH (sarana) menuju kebaikan dan taqwa. Sementara taqwa dan kebaikan menjadikan manusia memperoleh kemuliaan disisi Allah SWT. Sekali lagi, sarana ini (ILMU) tidak dianugerahkan Allah kepada Malaikat dan Iblis.

        Ilmu pula yang membedakan manusia dengan semua ciptaan Allah lainnya. Ilmu khusus dimiliki oleh manusia, menjadikannya mempunyai PERADABAN. Semua perkara selain ILMU dapat dimiliki manusia dan hewan seperti tabiat hati : keberanian, kekuatan, belas-kasih, murah hati, marah, sedih dan sebagainya tetapi ILMU tetap milik manusia.

        Ilmu Apa Yang Menjadi Prioritas Untuk Dipelajari Lebih Dahulu?

        Manusia punya potensi untuk meraih ilmu, artinya ILMU itu harus diraih. Rasulullah SAW pun bersabda : “Menuntut ILMU hukumnya WAJIB bagi setiap muslim laki2 maupun perempuan.”( al-Hadits).

        Tetapi, ketahuilah! Tidak diharuskan bagi setiap muslim menuntut segala macam ilmu (ada ilmu yang diharamkan, sihir misalnya). Untuk kepentingan dirinya sendiri sebagai muslim adalah lebih dahulu menuntut ILMU HAL. Dinyatakan : “Ilmu paling utama adalah ILMU HAL.”

        Mendahulukan mempelajari ILMU HAL (secara harfiyah “Ilmu Keadaan” atau “Ilmu Kondisi”)  maksudnya, setiap muslim wajib memprioritaskan mempelajari ilmu yang diperlukan untuk menghadapi TUGAS-TUGAS/KONDISI yang akan dihadapi. (Tugasnya sebagai khalifah di bumi).

        Dalam kemaslahatan (kepentingan) agamanya, setiap muslim wajib lebih mendahulukan mempelajari ILMU yang selalu diperlukan dalam melaksanakan kewajiban agamanya yaitu ILMU TAUHID (theologi Islam – Monotheisme dalam Islam) dan ILMU FIQIH. Sepanjang hidupnya pun relevan dan selalu aktual mempelajari dan atau mengajarkanya.

        Dua macam ilmu ini tidak boleh diabaikan oleh setiap muslim dan muslimah. Karena ILMU TAUHID akan membimbingnya kepada kehidupan IMAN dan ROHANI-nya. Sedangkan ILMU FIQIH akan membimbing perbuatan jasmani (dalam melaksanakan kewajiban agama).

        Ilmu Tauhid menjadikannya mengenal tuhannya, mempercayai (mengimani) Malaikat, Nabi-Rasul, Al-Qur’an dan kitab Allah lainnya, perkara ghaib, hari Qiyamat, Takdir Qodho dan Qodar sebagai dasar-dasar aqidah Islam. 

        Karena ia wajib melaksanakan shalat, maka wajib baginya memiliki ILMU FIQIH yang berkaitan dengan shalat, secukupnya guna menunaikan kewajiban shalat tersebut.

        Kemudian wajib pula mempelajari ILMU-ILMU yang menjadi sarana dalam menunaikan kewajibannya, karena SARANA pada perbuatan WAJIB maka wajib juga hukumnya. Statemen ini sesuai dengan KAIDAH FIQIH dan bersifat universal. “Sesuatu hal yangmana kewajiban tidak dapat terlaksana kecuali dengannya maka hal itu wajib adanya.”

        Ilmu sarana yang wajib ini juga berkenaan dengan ilmu untuk seluruh mu’amalah atau untuk penghidupannya seperti ilmu perdagangan dan skill lain agar terhindar dari hal (pekerjaan) yang haram. Sifatnya ada yang fardhu ‘ain (wajib untuk setiap orang) dan fardhu kifayah (seperti ilmu pengobatan/kedokteran, hukum).

        Dan terakhir untuk kepentingan agamanya adalah kewajiban mempelajari ILMU TABIAT (Perilaku atau Dinamika) HATI. Misalnya tentang pemahaman tawakkal, inabah, ridho, kosy-yah, roja’, Ikhlas,  dan sebagainya. Dan juga mengenali tabiat hati yang tidak terpuji seperti culas, khianat, marah, iri, tidak dapat dipercaya dan sebagainya.

        Beberapa TABIAT HATI secara singkat dapat dijelaskan. Tawakkal berarti sikap hati yang pasrah total  atau menyerahkan segala urusannya kepada kehendak Allah. Inabah berarti retreat (kembali) kepada Allah. Kosy-yah adalah sikap hati yang takut akan dahsyatnya azab Allah. Ridho adalah sikap rela dalam menerima takdir qodho dan takdir Qodar Allah SWT. Roja’ adalah menaruh pengharapan kepada Allah. Dan Ikhlas adalah hati yang menggerakkan untuk berbuat karena Allah ta’ala.

        Wallaahu 'a’lam bi shawab

        Minggu, 19 Desember 2010

        Pencarian Metode Pendidikan Jiwa (Bagian 2)

        Dalam pandangan Islam jiwa manusia adalah  OBYEK pengajaran. Pemahaman terhadap Konsep Jiwa Manusia menurut Islam sangat dibutuhkan sebelum bicara metode atau sistem pendidikan, sebab jiwa manusia memiliki bagian-bagian penting yang saling berkaitan dan masing-masing memiliki peranan sangat penting. Inti dari jiwa manusia adalah Qalb (kalbu), didalamnya mencakup Sadr (kesadaran), Fuad (sanubari/nurani) dan Lubb (akal pikiran yang selalu mengajak beriman). 

        Hakim Tirmidhi seorang ulama abad ke 9 menulis kitab ‘Bayan al-Farq, Bayn al-Sadr wa  al-Qalb wa al-Fuad wa al-Lub.’ (Penjelasan Tentang Perbedaan antara Sadr (sadar), Qalb (kalbu/hati), Fuad (nurani) dan  Lubb (akal pikiran). Istilah sadr dalam bahasa Indonesia menjadi sadar-kesadaran ternyata berbeda artinya dengan istilah qalb yang berarti hati atau  kalbu. Fuad diIndonesiakan menjadi nurani berbeda lagi dengan lubb yang arti sebenarnya adalah akal pikiran yang beriman. Ulul Albab adalah orang yang berakal fikiran tauhidi.

        Semua itu merujuk kepada sesuatu yang bersifat batiniyah. Jika dibedah dada orang tentu sadr, qalb, fuad dan lub itu tidak akan ditemukan secara fisik. Maka dalam buku ini Hakim Tirmidhi menjelaskan bahwa hati atau qalb itu adalah nama yang komprehensif yang kesemuanya bersifat batiniyah (tidak zahir) alias tidak empiris.

        Kesadaran (consiousness) ada dalam hati (qalb) seperti kedudukan putih-mata didalam mata. Kesadaran adalah pintu masuk segala sesuatu ke dalam jiwa manusia. Perasaan waswas, lalai, kebencian, kejahatan, kelapangan dan kesempitan masuk melalui Kesadaran (sadr). Amarah, cita-cita, keinginan, birahi, itupun masuk ke dalam sadr dan bukan ke dalam qalb. Akan tetapi sadr juga tempat masuknya ilmu yang datang melalui panca-indera seperti mata dan pendengaran. Jika hilang kesadaran (i.e. pingsan) maka semua hal diatas tertutup pintu masuknya ke dalam jiwa atau hati. Maka dari itu pengajaran, hafalan, dan pendengaran berhubungan dengan sadr (akar kata ‘sadara’ (muncul)).

        Jika sadr ada di dalam qalb maka qalb itu sendiri ada dalam genggaman nafs atau jiwa. Namun, qalb itu adalah raja dan jiwa itu adalah kerajaannya. “Jika rajanya baik” seperti sabda Nabi, “maka baiklah bala tentaranya dan jika rusak maka rusaklah bala tentaranya”.  Demikian pula baik-buruknya jasad itu tergantung pada hati (qalb). Hati (qalb) itu bagaikan lampu dan baiknya suatu lampu itu terlihat dari cahanya. Dan baiknya hati terlihat dari cahaya ketaqwaan dan keyakinan. 

        Sebagai raja qalb adalah tempat bersemayamnya cahaya Iman, cahaya kekhusyu’an, ketaqwaan, kecintaan, keridhaan, keyakinan, ketakutan, harapan, kesabaran, kepuasan. Karena iman dalam Islam berasaskan pada ilmu, maka qalb juga merupakan sumber ilmu. Karena sadr itu tempat masuknya ilmu, sedangkan qalb itu tempat keimanan, maka di dalam qalb itu pun terdapat ilmu.

        Jika qalb (hati) itu adalah mata dan sadr (kesadaran) itu adalah putih-matanya maka fuad itu adalah hitamnya pupil (bola) mata. Fuad ini adalah tempat bersemayamnya ma’rifah, ide, pemikiran, konsep, pandangan. Ketika seseorang berfikir maka fuadnya lebih dulu yang bekerja baru kemudian hatinya. Fuad itu ada ditengah-tengah hati dan Lubb adalah cahaya mata. 

        Jika qalb adalah tempat bersamayamnya cahaya keimanan dan sadr tempa cahaya keislaman, dan fuad adalah tempat cahaya ma’rifah maka lubb berkaitan dengan cahaya ketauhidan.

        Gambaran diatas nampaknya terlalu spiritual atau dalam bahasa filosof Kant terlalu transcendent. Tapi memang proses berfikir demikian adanya. Hanya saja yang ditekankan disini adalah bagaimana ilmu itu berproses sehingga ilmunya melahirkan iman bukan bagaimana ilmu didapat (intelektualistik). Jika pendidikan Islam memperhatikan potensi batiniyah manusia seperti yang digambarkan Hakim Tirmidhi maka akan lahir manusia-manusia tinggi ilmu dan iman sekaligus banyak amalnya. Yaitu manusia yang hati (qalb), kesadaran (sadr), nurani (fuad) dan fikirannya (lubb) berjalan seimbang. (sumber : Misykat – Kalbu, Harian Republika, 20 Oktober 2010 by Hamid Fahmi Zarkasyi).

        Biografi singkat :                                                                                

        Hakim Tirmidzi lahir sekitar tahun 820 di kota Tirmidh, terletak di perbatasan antara USSR dan Afghanistan, dekat kota Balkh. Dia keturunan dari keluarga ahli teologi Islam. Pada usia 30-an dia menunaikan ibadah haji. Sekembalinya dari Mekah ia mengabdikan diri di ranah sufi dan menjadi penulis yang sangat produktif di bidang ini. salah satu kitabnya berjudul : Bayan al-farq, bayn al-Sadr wal-Qalb wal-Fuad wal-Lubb.

        Hakim Tirmidzi menyebut Lubb atau cahaya hati yang rumahnya didalam hati ini dengan sebutan cahaya ma'rifah. Melalui cahaya dalam hatinya ini orang tahu 'secara alami' bahwa Allah ada. Tapi dia tahu Allah itu ada tidak secara otomatis. Di satu sisi, kesadaran tentang Allah ada di alam bawah sadar dan perlu diaktifkan melalui usaha sendiri. Di sisi lain, usahanya saja bukan faktor penentu dalam memperoleh pengetahuan tentang Allah. Potensi pengetahuan ini ditetapkan  dengan rahmat ilahi, dengan demikian potensi pengetahuan tentang Allah bervariasi dari orang ke orang. Karena hati itu juga diibaratkan seperti cermin kaca, jika terlalu banyak noda (dosa) yang menempel akan menghalangi cahaya hati (Lubb atau Ma;rifah) untuk mengenali keberadaan Allah.

        Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More