Google Translate to

Indo

Jumat, 07 Januari 2011

Bagaimana Merancang Daftar Isi Blog *

 

Biasanya saat tertarik pada suatu blog, Visitor ingin mengeksplorasi apa saja isi blog tersebut. Untuk maksud tersebut yang pertama dicari adalah daftar semua artikel. Begitu pentingnya daftar artikel karena akan memudahkan Visitor menelusuri artikel yang paling menarik hatinya.

Daftar isi situs sangatlah penting peranannya untuk memudah pengunjung menemukan konten yang diprioritaskan untuk dibuka lebih dahulu. Kemudahan ini menjanjikan visitors akan datang lagi ke Blog tersebut. untuk memanjakan tamu pengunjung, blog seharusnya dilengkapi dengan Daftar Artikel dan Daftar Kategori

Tetapi sayangnya www.blogger.com tak menyediakan fasilitas pembuatan Daftar Artkel, dan hanya menyediakan cara pembuatan Daftar Kategori dengan menggunakan Widget Label.

Untuk membuat Daftar Artikel terpaksa harus menggunakan resource dari pihak ketiga. Tetapi untuk membuat Daftar Artikel ini  Anda harus terlebih dahulu membuat Daftar Kategori (Daftar Label).   Sedangkan bagaimana  cara membuat Daftar Artikel akan dibahas pada akhir artikel ini.

Bagaimana Membuat Daftar Kategori Artikel ?

Jika blog Anda baru dan belum ada Daftar Kategori Artikel, maka sebaiknya dibuat sekarang. Tetapi untuk membuatnya setiap artikel atau entry yang Anda posting harus diberi LABEL dahulu. Silahkan memeriksanya, Buka Rancangan | POSTING | EDIT ENTRY, maka nampak seluruh entry Blog Anda dengan nama label di belakang judul artikel.

JIka label belum ada, maka tidak ada tulisan nama label. Bukalah entry tersebut dengan memberi Centang (“check”) kotak yang tersedia (paling kiri), lalu klik EDIT. Arahkan kursor ke kolom LABEL di bagian bawah, isikan nama kategori Artikel tersebut. Kemudian klik TERBITKAN ENTRY. Ulangi langkah-langkah tersebut pada entry-entry yang belum dicantumkan nama Label hingga semua entry telah memiliki nama kategorinya.

Kemudian membuat Daftar label dengan menambahkan widget Label. Untuk membuatnya silahkan membuka Menu Rancangan  | Add Gadget dan pada kotak pilihan widget pilih LABEL. Tentukan konfigurasi Label yang tersedia. Lalu klik SAVE WIDGET, maka widget LABEL (secara default ada di kotak paling atas). Silahkan pindahkan dengan menggeserkan ke posisi yang dikehendaki pada Layout.  Terakhir pada halaman Rancangan klik  SAVE dan untuk melihat hasilnya klik LIHAT BLOG.

Ada cara lain dalam membuat Daftar Label lebih elegan dan menjadikan “Beautiful Web” karena menawarkan desain dengan banyak pilihan style dan kaya warna, yaitu memanfaatkan software yang bisa di-download gratis – CSS Tab Designer 2.0.1. Silahkan membuka Google Search dengan kata kunci CSS Tab Designer 2 untuk memburu software gratis tersebut.

Untuk Lebih jelasnya Anda bisa dilihat pada artikel “Making Tab View on Page of Your Blog By CSS Tab Designer 2.01 (Part 1) dan (Part 2) pada kategori FORUM BLOGGER di blog ini juga.

Membuat Daftar Entry Atau Daftar Artikel

Daftar isi ini hanya akan menampilkan judul dan label postingan kita saja dan tersusun secara berurutan abjad namun sangat bermanfaat bagi suatu situs yang mempunyai entry atau posting yang banyak.

Bagaimana Caranya :
1   Pertama masuklah ke account Blogger Anda lalu pada halaman
     DASHBOARD klik RANCANGAN | POSTING | NEW POST.
2   Isikan Title dengan judul yang diinginkan : "Daftar Isi" atau semacamnya.
3 Kemudian copy-paste kode di bawah ini:

 4.          <script type='text/javascript'>

5.           //<![CDATA[
6.            
7.            
8.           //]]>
9.           </script>
<script src="http://www.BLOGKAMU.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&alt=json-in-script&callback=loadtoc">                   </script> 

Lalu KLIK file ini untuk men_download file dari URL :
http://www.ziddu.com/download/9932751/contents.rar.html

  1. Hasil Download adalah file contens.rar                                           Buka contents.rar (size 1.8 kb atau 2 kb) kemudian klik kanan pada  file contents.js dan di-Extract to specified folder (saya simpan di My Document or terserah Anda dimana menyimpan) lalu klik OK.
  2. Kemudian buka file yang baru saja disimpan di My Document. Hasilnya file contents.JS (size 6.06 kb. Lalu diatasnya di-klik kanan
  3. pilih EDIT WITH NOTEPAD | SELECT ALL | COPY dan  di-PASTE diantara kode //<![CDATA[ dan kode //]]>  seperti tercantum di atas.
Jangan lupa pula untuk mengganti kata BLOGKAMU dengan URL blog Anda, (contoh ketik yusufzulkarnain)

Untuk mencegah daftar isi ini berada di halaman paling depan pada page blog Anda, klik "Post Option" di bagian bawah sebelah kiri, kemudian ganti tanggalnya jadi sebulan yang lalu, atau setahun yang lalu, Kemudian di SAVE dan silahkan LIHAT BLOG untuk melihat hasilnya.


NB : Lampiran
File contents.js pada My Document saya ketika dibuka dengan NOTEPAD hasilnya terlihat berupa kode HTML seperti ini  :


var postTitle=new Array();var postUrl=new Array();var postMp3=new Array();var postDate=new Array();var postLabels=new Array();var postBaru=new Array();var sortBy="titleasc";var tocLoaded=false;var numChars=250;var postFilter="";var numberfeed=0;function loadtoc(a){function b(){if("entry" in a.feed){var d=a.feed.entry.length;numberfeed=d;ii=0;for(var h=0;h<d;h++){var n=a.feed.entry[h];var e=n.title.$t;var m=n.published.$t.substring(0,10);var j;for(var g=0;g<n.link.length;g++){if(n.link[g].rel=="alternate"){j=n.link[g].href;break}}var o="";for(var g=0;g<n.link.length;g++){if(n.link[g].rel=="enclosure"){o=n.link[g].href;break}}var c="";if("category" in n){for(var g=0;g<n.category.length;g++){c=n.category[g].term;var f=c.lastIndexOf(";");if(f!=-1){c=c.substring(0,f)}postLabels[ii]=c;postTitle[ii]=e;postDate[ii]=m;postUrl[ii]=j;postMp3[ii]=o;if(h<10){postBaru[ii]=true}else{postBaru[ii]=false}ii=ii+1}}}}}b();sortBy="titleasc";sortPosts(sortBy);sortlabel();tocLoaded=true;displayToc2();document.write('</br><a href="http://www.thehack3r.com/2009/11/cara-memasang-widget-daftar-isi-pada.html" style="font-size: 8px; text-decoration:none; color: #80FF00;">Widget by TheHack3r.com. Baca DISINI untuk memasang widget ini di blog anda...</a>')}function filterPosts(a){scroll(0,0);postFilter=a;displayToc(postFilter)}function allPosts(){sortlabel();postFilter="";displayToc(postFilter)}function sortPosts(d){function c(e,g){var f=postTitle[e];postTitle[e]=postTitle[g];postTitle[g]=f;var f=postDate[e];postDate[e]=postDate[g];postDate[g]=f;var f=postUrl[e];postUrl[e]=postUrl[g];postUrl[g]=f;var f=postLabels[e];postLabels[e]=postLabels[g];postLabels[g]=f;var f=postMp3[e];postMp3[e]=postMp3[g];postMp3[g]=f;var f=postBaru[e];postBaru[e]=postBaru[g];postBaru[g]=f}for(var b=0;b<postTitle.length-1;b++){for(var a=b+1;a<postTitle.length;a++){if(d=="titleasc"){if(postTitle[b]>postTitle[a]){c(b,a)}}if(d=="titledesc"){if(postTitle[b]<postTitle[a]){c(b,a)}}if(d=="dateoldest"){if(postDate[b]>postDate[a]){c(b,a)}}if(d=="datenewest"){if(postDate[b]<postDate[a]){c(b,a)}}if(d=="orderlabel"){if(postLabels[b]>postLabels[a]){c(b,a)}}}}}function sortlabel(){sortBy="orderlabel";sortPosts(sortBy);var a=0;var b=0;while(b<postTitle.length){temp1=postLabels[b];firsti=a;do{a=a+1}while(postLabels[a]==temp1);b=a;sortPosts2(firsti,a);if(b>postTitle.length){break}}}function sortPosts2(d,c){function e(f,h){var g=postTitle[f];postTitle[f]=postTitle[h];postTitle[h]=g;var g=postDate[f];postDate[f]=postDate[h];postDate[h]=g;var g=postUrl[f];postUrl[f]=postUrl[h];postUrl[h]=g;var g=postLabels[f];postLabels[f]=postLabels[h];postLabels[h]=g;var g=postMp3[f];postMp3[f]=postMp3[h];postMp3[h]=g;var g=postBaru[f];postBaru[f]=postBaru[h];postBaru[h]=g}for(var b=d;b<c-1;b++){for(var a=b+1;a<c;a++){if(postTitle[b]>postTitle[a]){e(b,a)}}}}function displayToc(a){var l=0;var h="";var e="Judul Artikel";var m="Klik untuk sortir berdasarkan judul";var d="Tanggal";var k="Klik untuk Sortir bedasarkan tanggal";var c="Kategori";var j="";if(sortBy=="titleasc"){m+=" (descending)";k+=" (newest first)"}if(sortBy=="titledesc"){m+=" (ascending)";k+=" (newest first)"}if(sortBy=="dateoldest"){m+=" (ascending)";k+=" (newest first)"}if(sortBy=="datenewest"){m+=" (ascending)";k+=" (oldest first)"}if(postFilter!=""){j="Klik untuk menampilkan semua"}h+="<table>";h+="<tr>";h+='<td class="toc-header-col1">';h+='<a href="javascript:toggleTitleSort();" title="'+m+'">'+e+"</a>";h+="</td>";h+='<td class="toc-header-col2">';h+='<a href="javascript:toggleDateSort();" title="'+k+'">'+d+"</a>";h+="</td>";h+='<td class="toc-header-col3">';h+='<a href="javascript:allPosts();" title="'+j+'">'+c+"</a>";h+="</td>";h+='<td class="toc-header-col4">';h+="Download MP3";h+="</td>";h+="</tr>";for(var g=0;g<postTitle.length;g++){if(a==""){h+='<tr><td class="toc-entry-col1"><a href="'+postUrl[g]+'">'+postTitle[g]+'</a></td><td class="toc-entry-col2">'+postDate[g]+'</td><td class="toc-entry-col3">'+postLabels[g]+'</td><td class="toc-entry-col4"><a href="'+postMp3[g]+'">Download</a></td></tr>';l++}else{z=postLabels[g].lastIndexOf(a);if(z!=-1){h+='<tr><td class="toc-entry-col1"><a href="'+postUrl[g]+'">'+postTitle[g]+'</a></td><td class="toc-entry-col2">'+postDate[g]+'</td><td class="toc-entry-col3">'+postLabels[g]+'</td><td class="toc-entry-col4"><a href="'+postMp3[g]+'">Download</a></td></tr>';l++}}}h+="</table>";if(l==postTitle.length){var f='<span class="toc-note">Menampilkan Semua '+postTitle.length+" Artikel<br/></span>"}else{var f='<span class="toc-note">Menampilkan '+l+" artikel dengan kategori '";f+=postFilter+"' dari "+postTitle.length+" Total Artikel<br/></span>"}var b=document.getElementById("toc");b.innerHTML=f+h}function displayToc2(){var a=0;var b=0;while(b<postTitle.length){temp1=postLabels[b];document.write("<p/>");document.write('<p><a href="/search/label/'+temp1+'">'+temp1+"</a></p><ol>");firsti=a;do{document.write("<li>");document.write('<a href="'+postUrl[a]+'">'+postTitle[a]+"</a>");if(postBaru[a]==true){document.write(' - <strong><em><span style="color: rgb(255, 0, 0);">New !!!</span> </em></strong>')}document.write("</li>");a=a+1}while(postLabels[a]==temp1);b=a;document.write("</ol>");sortPosts2(firsti,a);if(b>postTitle.length){break}}}function toggleTitleSort(){if(sortBy=="titleasc"){sortBy="titledesc"}else{sortBy="titleasc"}sortPosts(sortBy);displayToc(postFilter)}function toggleDateSort(){if(sortBy=="datenewest"){sortBy="dateoldest"}else{sortBy="datenewest"}sortPosts(sortBy);displayToc(postFilter)}function showToc(){if(tocLoaded){displayToc(postFilter);var a=document.getElementById("toclink")}else{alert("Just wait... TOC is loading")}}function hideToc(){var a=document.getElementById("toc");a.innerHTML="";var b=document.getElementById("toclink");b.innerHTML='<a href="#" onclick="scroll(0,0); showToc(); Effect.toggle(\'toc-result\',\'blind\');">?? Menampilkan Daftar Isi</a> <img src="http://i49.tinypic.com/29o3dr7.jpg"/>'}function looptemp2(){for(var a=0;a<numberfeed;a++){document.write("<br>");document.write('Post Link          : <a href="'+postUrl[a]+'">'+postTitle[a]+"</a><br>");document.write('Download mp3  : <a href="'+postMp3[a]+'">'+postTitle[a]+"</a><br>");document.write("<br>")}};    


Selesai
< Wallaahu a’lam bi sawab >

Sabtu, 25 Desember 2010

Simulasi TAKAFUL ALL RISK STANDAR Sampai Dengan Rp 150 JUTA

honda-jazz

 

Nama Tertanggung         :  Bapak Andi Hamid
Okupasi                            :  HONDA JAZZ  tahun 2007
Harga Pertanggungan    :   Rp. 100.000.000,-
Tarif  sampai dengan Rp 150.000.000 : 2,44%

Jaminan Pertanggungan All Risk Comprehensive

Kerugian dan kerusakan pada kendaraan Bermotor atau kepentingan yang
dipertanggungkan disebabkan oleh :

   Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau terperosok
    Perbuatan Jahat dan/atau Pencurian, termasuk yang didahului atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
    Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan, tempat
penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
   Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
   Pemusnahan kendaraan akibat pencegahan menjalarnya kebakaran
    Kerugian diakibatkan oleh tenggelamnya kapal penyeberangan resmi
dibawah pengawasan Direktorat jenderal Perhubungan Darat
   Bagi Hasil / Profit Sharing Clause

 

 Perhitungan ALLRISK Standar + Perluasan 1,2,3,4,5 dan 6

 

Premi Pokok
Rp100.000.000 X 2,44%
Rp  2.440.000
Perluasan Jaminan :  
1. Earthquake, Tsunami, Vulcanic Erruption (Gempabumi)
    (rate 0,025%) =100.000.000 x 0.025%
Rp      25.000
2. Flood and Windstrom atau Banjir
    (0.10%) Rp 100.000.000 x 0.10%
Rp    100.000
3. Strike Riot Civil Commotion / RSCC  atau  Kerusuhan 
    Rp 100.000.000 x 0.10 %
Rp    100.000
4. Terrorism and Sabotage
    Rp 100.000.000x0.025%
Rp      25.000
5. Kecelakaan Diri Pengemudi Rp 15 Juta
    Rp  15.000.000 x 0,25%
Rp      37.500
6. Tanggungjawab Hukum kepada Pihak III (Third Party  
    Liability / TPL).
Setinggi-tingginya TPL sebesar Nilai
    Pertanggungan Rp 100.000.000,- Misalkan TPL Rp 10 juta
    Rp 10.000.000 x 0.95 %              
Rp     95.000  +
PREMI MURNI     Rp  2.722.500
Biaya Polis dan Materai Rp     37.000  +
Total Premi    Rp 2.759.500

 

 

Deductible / Resiko Sendiri

– Resiko sendiri Partial Loss per kejadian Rp. 200.000 ,-
– Resiko sendiri Total Loss akibat pencurian : 10% of Claim
– Resiko sendiri Flood and Windstorm, Gempabumi : 10% of Claim
– Resiko sendiri akibat Kerusuhan, Terorrisme dan Sabotase : 5% of Claim

 

 

 

How to Insure?

Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :

Phone     :   +62 815 8525 9555   SMS   0897 8262 195
Email       :   yusuf.edyempi@yahoo.com

Yusuf Zulkarnain

image002 

Biarkan kami melayani Anda

 

 

Simulasi TAKAFUL ALL RISK STANDAR Rp. 151 – 300 JUTA

image

Nama Tertanggung         :  Bapak Hamid
Okupasi                            :  Isuzu Panther TBR S4F Turbo LS tahun 2008
Tarif (Harga Pertanggungan Rp 151.000.000 S/D 300.000.000 ) : 1,79%
Harga Pertanggungan : Rp. 190.000.000,-

Jaminan Pertanggungan

*   All Risk Comprehensive
*   Kerugian dan kerusakan pada kendaraan Bermotor atau kepentingan
     yang dipertanggungkan disebabkan oleh :
        Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau terperosok
        Perbuatan Jahat dan Pencurian, termasuk yang didahului atau diikuti
          dengan kekerasan atau ancaman
        Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan, tempat
          penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
        Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
        Pemusnahan kendaraan akibat pencegahan menjalarnya kebakaran
        Kerugian disebabkan tenggelamnya kapal penyeberangan resmi
          dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat
         Bagi Hasil / Profit Sharing Clause

Perhitungan Premi All Risk Standar + Perluasan 1,2,3,4,5 dan 6

PREMI POKOK              Rp190.000.000 X 1,79%                            = Rp. 3.401.000

1 – ETVE - Gempabumi (rate 0,025%)     Rp190.000.000 x 0.025% = Rp 47.500,-

2 – Flood & Windstrom - Banjir (0.10%) Rp 190.000.000 x 0.10%  = Rp 190.000,-

3 – Strike Riot Civil Commotion/Kerusuhan
                                                              Rp 190.000.000 x 0.10 % = Rp 190.000,-

4 – Terorisme & Sabotage / Terorisme  Rp 133.000.000 x 0.025% = Rp 47.500,-

5 – Kecelakaan Diri Pengemudi Maks Rp15 juta (rate 0.25%)
                                                              Rp  15.000.000 x 0,25%   =  Rp 37.500,-

6 – Tanggungjawab Hukum kepada Pihak III / TPL (rate 0.95%)
     (maks. sebesar harga mobil Rp 190.000.000) misal Rp 25 juta
      premi Third Party Liability Rp 25.000.000 x 0.95 %                  = Rp 237.500 +
PREMI MURNI                                                                             : Rp 4.151.500 ,-
Biaya Polis dan Materai                                                               Rp    37.000 +
TOTAL PREMI                                                                          =  Rp  4.188.500 ,-

Deductible / Resiko Sendiri

– Resiko sendiri Partial Loss per kejadian Rp. 200.000 ,-

– Resiko sendiri Total Loss akibat pencurian : 10% of Claim

– Resiko sendiri Flood and Windstorm, Gempabumi : 10% of Claim

– Resiko sendiri akibat Kerusuhan, Terorrisme dan Sabotase : 5% of Claim

Takaful Total Loss Only 

Untuk jaminan pertanggungan Kerugian Total                                  3.1.  Resiko Kehilangan Kendaraan akibat Pencurian                          3.2.  Kerusakan atau Kerugian lebih dari 75 %

How to Insure?

Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :

Telp: +62 815 8525 9555 atau SMS (0897 8262 195)

Email: yusuf.edyempi@yahoo.com

Zulkarnain

image002

Simulasi TAKAFUL ABROR Diatas 150 Juta

mazdarx8h

 

Mengendarai mobil di kota besar,  seperti Jakarta, jika tanpa Asuransi adalah  tindakan sangat beresiko.   Biaya akibat kecelakaan jika tidak  terlindungi Asuransi dan semuanya harus ditanggung sendiri tentu akan sangat repot dan memberatkan. 

 
TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS

Satu Produk Takaful untuk menggantikan resiko kerugian kendaraan bermotor yang disebabkan oleh musibah    kecelakaan atau pencurian dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (Third Party Liability).


                                  
Simulasi Penutupan TAKAFUL ABROR  :

Nama Tertanggung         :     Bapak Hamid
Okupasi                            :     Isuzu Panther TBR S4F Turbo LS tahun 2007
Harga Pertanggungan    :     Rp. 151.000.000,-

Tarif (Harga Pertanggungan Rp 151.000.000 S/D 300.000.000 ) : 2,51%

Perhitungan Premi  :

Premi Pokok                     :    Rp 151.000.000 X 2,51% =  Rp. 3.790.100 ,-
Biaya Polis dan Materai                                             =  Rp.      37.000 ,-
Total Premi                                                        =   Rp. 3.827.100 ,-

 

Benefit dan Layanan Tambahan  :

   ALL RISK Comprehensive :
*   Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau terperosok
*   Perbuatan Jahat dan/atau Pencurian, termasuk yang didahului
     atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
*   Kebakaran akibat dari kebakaran benda lain yang berdekatan,
     tempat penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
*   Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
*   Pemusnahan kendaraan akibat aksi pencegahan menjalarnya
     kebakaran
*   Kerugian akibat tenggelamnya kapal penyeberangan resmi di
     bawah pengawasan Direktorat jenderal Perhubungan Darat.
   Kecelakaan Diri/Personal Accident Pengemudi maksimum Rp. 15 Juta
   Kecelakaan Diri / PA  penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per orang
dengan maksimum penumpang 7 orang.
   Biaya Ambulance dan Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
   Biaya Perbaikan darurat maksimum Rp. 500,000 (termasuk biaya derek,
service dan spare parts).
   Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses)     pada saat
berada di kendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi dengan maksimum
Rp 1,000,000 per orang per kejadian.
   Penggantian uang transportasi per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke
11 kalender sejak mobil di bengkel yang telah disepakati,   maksimum
10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi dibayarkan
setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
   Bengkel Resmi/Rekanan
   New Cars Benefits   (Maksimum usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar
dari dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
   Flood and Stroom atau resiko Banjir
   Eathquake, Tsunami and Volcanic Eruption ( ETVE ) atau Gempabumi
   Terrorism & Sabotage
  Strike, Riot, Civil Commotion ( RSCC ) atau kerusuhan
   Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
   24 Hours claim assistance dan service Perpanjangan STNK (khusus Jabodetabek).
   Klausul Bagihasil (Profit Sharing)

 

Deductible Takaful Abror

  • Deductible minimum Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Vulcanic Eruption : 10% of Claim, min. Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial


Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor

  •     Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
          kejadian
  •     Laporan dapat secara lisan, via telepon atau surat, ditujukan
          pada ke bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat
  •     Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
          copy SIM pengemudi, STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan
  •     Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
          sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat
  •     Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat
          menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

 

 


  • How to Insure?

    Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi  :

    Phone  :  +62 815 8525 9555  SMS  0897 8262 195
    Email   :   yusuf.edyempi@yahoo.com

    Yusuf Zulkarnain

    image002

    Biarkan kami melayani Anda

* PAKET ABROR Harga Kendaraan Sampai Dengan Rp 150 JUTA

white car1

 

Mengendarai mobil di kota besar,  seperti Jakarta, jika tanpa Asuransi adalah  tindakan sangat beresiko.   Biaya akibat kecelakaan jika tidak  terlindungi Asuransi dan semuanya harus ditanggung sendiri tentu akan sangat repot dan memberatkan.  


TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS

Satu Produk Takaful untuk menggantikan resiko kerugian kendaraan bermotor yang disebabkan oleh musibah    kecelakaan atau pencurian dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (Third Party Liability).

 


Simulasi Penutupan TAKAFUL ABROR  :

Nama Tertanggung         :     IBU ELIZA MUTIARA
Okupasi                            :     TOYOTA KIJANG  tahun 2007
Harga Pertanggungan    :     Rp. 100.000.000,-
Tarif (Harga Pertanggungan Sampai Dengan Rp 150.000.000)  : 3,57%

Perhitungan Premi  :

Premi Pokok                     :    Rp 100.000.000 X 3,57% =  Rp. 3.570.000 ,-
Biaya Polis dan Materai                                            =  Rp.      37.000 ,- +
Total Premi                                                         =   Rp. 3.607.000 ,-

 

Benefit dan Layanan Tambahan  :

   ALL RISK Comprehensive :
*   Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau terperosok
*   Perbuatan Jahat dan/atau Pencurian, termasuk yang didahului
     atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
*   Kebakaran akibat dari kebakaran benda lain yang berdekatan,
     tempat penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
*   Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
*   Pemusnahan kendaraan akibat aksi pencegahan menjalarnya
     kebakaran
*   Kerugian akibat tenggelamnya kapal penyeberangan resmi di
     bawah pengawasan Direktorat jenderal Perhubungan Darat.
   Kecelakaan Diri/Personal Accident Pengemudi maksimum Rp. 15 Juta
   Kecelakaan Diri / PA  penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per orang
dengan maksimum penumpang 7 orang.
   Biaya Ambulance dan Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
   Biaya Perbaikan darurat maksimum Rp. 500,000 (termasuk biaya derek,
service dan spare parts).
   Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses)     pada saat
berada di kendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi dengan maksimum
Rp 1,000,000 per orang per kejadian.
   Penggantian uang transportasi per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke
11 kalender sejak mobil di bengkel yang telah disepakati,   maksimum
10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi dibayarkan
setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
   Bengkel Resmi/Rekanan
   New Cars Benefits   (Maksimum usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar
dari dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
   Flood and Stroom atau resiko Banjir
   Eathquake, Tsunami and Volcanic Eruption ( ETVE ) atau Gempabumi
   Terrorism & Sabotage
  Strike, Riot, Civil Commotion ( RSCC ) atau kerusuhan
   Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
   24 Hours claim assistance dan service Perpanjangan STNK (khusus Jabodetabek).
   Klausul Bagihasil (Profit Sharing)

 

 

Deductible Takaful Abror

  • Deductible minimum Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Vulcanic Eruption : 10% of Claim, min. Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial

Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor

  •     Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
          kejadian
  •     Laporan dapat secara lisan, via telepon atau surat, ditujukan
          pada ke bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat
  •     Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
          copy SIM pengemudi, STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan
  •     Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
          sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat
  •     Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat
          menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

 

 

 

  • How to Insure?

    Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :

    Phone  :   +62 815 8525 9555  SMS 0897 8262 195
    Email   :   yusuf.edyempi@yahoo.com

    Yusuf Zulkarnain

  • image002 

  • Biarkan kami melayani Anda

        Jumat, 24 Desember 2010

        Penutupan Property All Risk (PAR)

         

        Property All Risk atau PAR merupakan produk asuransi untuk penjaminan pertanggungan suatu gedung, pabrik atau bangunan lainnya dengan luas jaminan yang lebih kompleks dan nilai pertanggungan relatif besar di banding penutupan asuransi kebakaran biasa (FIRE) plus perluasan-perluasan jaminan yang ditawarkan.

        Nilai Pertanggungan lazimnya di atas Rp 1 milyar dan bila di atas 2 milyar  disyaratkan untuk disurvey oleh pihak Penanggung (perusahaan Asuransi). Prosedur penutupannya pada dasarnya sama dengan penutupan asuransi kebakaran. Dengan mengisi aplikasi yang sama dengan aplikasi asuransi FIRE dan disyaratkan melampirkan daftar isi bangunan (perabot, furnitur, elektronik, mesin, stock dan lainnya) beserta taksiran nilai masing-masing item jika total isi bangunan melebihi Rp. 100,000,000 ,-

        ROPERTY ALL RISKS (PAR) – Munich Re Wording

        Redaksional polis dan butir-butir klausul yang terangkum dalam polis perjanjian penutupan pertanggungan Property All Risk diadopsi dari Munich Re Wording. Seperti point-point dibawah ini :

        Luas Manfaat terdiri dari :

        Material Damage Menjamin objek yang menderita suatu kerugian, kehancuran, atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selama berada pada lokasi yang tercantum dalam ikhtisar polis atas hal-hal selain dari yang disebutkan dalam pengecualian di dalam polis baik pengecualian umum maupun khusus.
        Beberapa contoh luas jaminan polis PAR – Munich Re
        :

        • Kebakaran
        • Petir
        • Ledakan
        • Kejatuhan pesawat terbang
        • Asap
        • Natural Perils : Flood, Landslide
        • Burglary, Theft
        • Dan resiko-resiko lain yang tidak disebutkan dalam pengecualian


        Perluasan manfaat tambahan (material damage)

        Public Authorities Clause (klausula otoritas publik), Reinstatement Value Clause (klausula nilai pemulihan), Sprinkler Leakage Clause (klausula kebocoran sprinkler) maksimum Rp. 100 juta dengan deductible Rp. 10 juta, Temporary Removal Clause (klausula pemindahan sementara), Average Relief Clause (85%), Architect, Surveyors and Engineers Expenses (klausula biaya-biaya arsitek, surveyor dan konsultan) maksimum 10% dari Sum Insured masing-masing, All Other Contents (klausula isi lainnya dalam bangunan) maksimum Rp. 10 juta per item dan Rp. 100 juta untuk keseluruhan item, Bankers Clause (klausula bank), Capital Additions Clause (klausula tambahan capital) maksimum 10% dari SI masing-masing, Leased Property Clause, Lessors Interest Clause, Stock Declaration Clause (klausula deklarasi stock barang) jika polis yang mengcover stock adalah polis adjustable, Alterations Clause (klausula perubahan), Minor Alterations and Repairs Clause (klausula perubahan dan perbaikan kecil), Awning Blinds Signs or Other Fitting of Every Description Clause (klausula perlengkapan diluar bangunan) maksimum Rp. 250 juta, Brand and Label Clause (klausula merek dan label), Civil Authorities (klausula otoritas sipil), Computer Records Clause (klausula data komputer), Cost of Re-erection Clause (klausula biaya pemasangan kembali, Designation Clause (klausula catatan pserta yang menjadi acuan), Employees Personal Effects Clause (klausula barang-barang milik pribadi pegawai) maksimum Rp. 1 juta per employee dan satu Rp. 10 juta dalam satu kejadian, Fire Brigades Charges (klausula biaya pemadam kebakaran), General Interest Charges (klausula kepentingan bersama), Internal Removal Clause (klausula pemindahan barang antar lokasi yang dipertanggungkan), Loss of Damaged Goods Clause (klausula hilangnya barang yang rusak), Outbuildings Clause (klausula bagian luar bangunan) nilai termasuk dalam TSI, Selling Price Clause (klausula harga jual), Services Clause (klausula perlengkapan penunjang), Storage Warranty (klausula kewajiban peserta/warranty tentang penyimpanan barang), Tenants Improvements Clause (klausula perbaikan oleh penyewa), Vehicle Load Clause (klausula barang selama dalam kendaraan), Workmens Clause (klausula pekerja), Impact by Own Vehicles Clause (klausula akibat tertabrak kendaraan sendiri)

        Business Interruption

        Manfaat yang diberikan bagian ini terbatas pada hilangnya laba kotor yaitu :

        • Penurunan hasil penjualan (reduction in turn over)
        • kenaikan biaya kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan (increased in cost of working)

        dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama jangka waktu ganti rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari lab kotor yang hilang ata berkurang sebagai akibat dari kerugian, kehancuran ata kerusakan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan dari Material Damage

        Perluasan manfaat dari business interruption :
        Denial or preventation of access, supplier's extension, dan customer's extension.

        Pertimbangan Underwriting :

        - Calon Nasabah

        - Okupasi

        - Kelas Konstruksi bangunan

        - Umur bangunan

        - Isi Bangunan

        - Lokasi Objek

        - Surrounding property

        - Sum Insured

        - Jaminan dan luas jaminan yang diminta

        - Detail dari sum insured

        - Survey Report

        - Akomodasi bisnis

        - Gambaran umum kegiatan operasi peserta

        - Annual report dan laporan keuangan 2 tahun terakhir (untuk Business
          Interruption)

        - Loss recor 5 tahun terakhir.

        …………………………………………………………………………………….

        Kamis, 23 Desember 2010

        TAKAFUL ANSHOR : Asuransi Sepeda Motor Plus ASURANSI JIWA

        header-reksadanasyariah

         TAKAFUL ANSHOR

        Produk TAKAFUL untuk sepeda motor atas risiko kehilangan dan kecelakaan dengan tambahan santunan meninggal akibat kecelakaan (Kecelakaan Diri) maupun meninggal BUKAN karena kecelakaan (Life Insurance). 

         

        Syarat Kepesertaan


        1.

        Untuk kepemilikan Sepeda Motor Pribadi Nama Peserta sesuai dengan STNK atau sesuai dengan kuitansi pembelian sepeda motor kecuali untuk kepemilikan oleh Badan Usaha.

        2.

        Penggunaan Sepeda Motor untuk Pribadi/Dinas, (instansi/perusahaan) dan  tidak disewakan atau untuk ojek.

        3.

        Usia Sepeda Motor maksimum 7 tahun dan harga pertanggungan maksimum Rp. 50,000,000.

        4.

        Perusahaan hanya berkewajiban memberikan manfaat meninggal dunia untuk satu Polis (tidak ada kelipatan) apabila Peserta memiliki lebih dari satu Polis.

        Biker mudik

        Manfaat yang diberikan Takaful Ansor adalah :

        *   Kerugian total (TLO) atas sepeda motor (kecurian atau kecelakaan)

        Perlindungan Asuransi Jiwa :

        * Santunan meninggal dunia karena kecelakaan (PA/A) Rp 10.000.000,-

        * Santunan meninggal dunia BUKAN karena kecelakaan Rp 5.000.000,-

        ------------------------------------------------------------------------

        How to Insure?

        Untuk Penawaran dan Keterangan lebih lanjut, hubungi :

        Telp     :  +62 815 8525 9555   atau   SMS   0897 8262 195
        Email  :   yusuf.edyempi@yahoo.com

        Yusuf Zulkarnain

        image002

        Biarkan kami melayani Anda

        Selasa, 21 Desember 2010

        Simulasi Asuransi Rumah Tinggal

        clip_image002[4]

        Dengan hormat,

        Takaful adalah perusahaan asuransi pertama di Indonesia yang sepenuhnya beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Bersama ini kami menawarkan :

                    JAMINAN PERLINDUNGAN BANGUNAN DARI RESIKO-RESIKO
        1. Fire (Kebakaran) :   Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
        2. Lightning (Petir) :   Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
        3. Explotion (Peledakan) : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
        4. Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) :   Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
        5. Smoke (Asap) : Asap yang berasal dari harta benda dan/atau kepentingan  yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama. 
           

        PERLINDUNGAN BANGUNAN sesuai dengan jaminan standar Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dari DEWAN ASURANSI INDONESIA. Tarif standar premi 0.58 Perseribu. Dan tarif akan disesuaikan dengan peruntukan bangunan di sekitar rumah tersebut.

        Perhitungan Premi Kebakaran Rumah Tinggal : 

        Misalkan RUMAH TINGGAL dengan rincian sebagai berikut :                    Taksiran nilai Bangunan (minus harga tanah)                  Rp.  500.000.000 ,-
        Perabot Rumah (Meubel, Elektronik dan lain-lain)         Rp. 100.000.000 ,-+   Nilai Pertanggungan                                                        Rp. 600.000.000 ,-

        Untuk pertanggungan di bawah Rp. 2 Milyar tidak dilakukan survei.

        Premi per Tahun :     0.58/1,000 x Nilai Pertanggungan = Rp. 348,000 ,-
        Bea Polis dan Materai                                                       Rp.   34,000 .-  +
        Total Premi Asuransi Kebakaran :                           Rp. 382,000 ,-

        Jika dikehendaki dapat ditambahkan perluasan Jaminan Resiko Banjir, Angin Topan & Badai, Tanah Longsor, Kerusuhan dan huruhara, Gempabumi atau resiko Pencurian/Kebongkaran dan Pembersihan Puing.

        Mudah-mudahan dapat memenuhi kebutuhan Bapak dan Ibu akan rasa aman atas harta benda yang dimiliki.

        clip_image003

        Hormat kami,
        PT. ASURANSI TAKAFUL UMUM

        Yusuf Zulkarnain
        Marketing Division

        TAKAFUL Fire Insurance

         
        ASURANSI KEBAKARAN
        Produk Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
        Jaminan pertanggungan diberikan pada harta benda berupa bangunan rumah atau gedung sekolah, kantor, hotel, rumahsakit, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain).
        Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
        A. Jaminan Standar sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
        B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
        A. Jaminan Standar
        • Fire (Kebakaran) :   Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
        • Lightning (Petir) :   Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
        • Explotion (Peledakan) : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
        • Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) :   Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
        • Smoke (Asap) : Asap yang berasal dari harta benda dan/atau kepentingan  yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama. 

        B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
        Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
        Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
        •    Kerusuhan, pemogokan & perbuatan jahat (4.1A/2007 – endorsemen
               kerusuhan)
        •    Tertabrak Kendaraan 
        •    Kerusuhan, pemogokan danperbuatan jahat + huruhara (4.1BB/2007 -     endorsment huruhara)
        •    Banjir, topan, badai kerusakan karena air (4.3)
        •    Pembersihan puing-puing (4.4)
        •    Tanah longsor (4.10)
        •    Arus pendek(4.12), menjamin obyek penyebab terjadinya arus pendek
        •    Terbakar sendiri (4.13)
        •    Biaya-biaya Pembersihan Puing
        Objek Pertanggungan : Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).
        Tertanggung : Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
        •    Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
        •    Bank atau Lembaga Keuangan lain yang memberikan dana untuk
               pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

        Informasi yang Diperlukan Penutupan Asuransi Kebakaran :
        •    Fungsi atau kegunaan bangunan
        •    Lokasi atau letak bangunan
        •    Nilai Bangunan dan isi dalam bangunan 
        •    Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan
               maupun belakang dari bangunan itu)
        •    Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding,
               lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain)
        •    Informasi lain terkait dengan kepemilikan bangunan tersebut
        Prosedur Umum Klaim :
        • 1.   Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan
                laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
        • 2.   Surat pengajuan klaim
        • 3    Estimasi klaim yang diajukan.
        • Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk "Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
        Risiko-risiko umum yang dikecualikan, adalah kerugian/ kerusakan akibat :
        •    Pencurian dan sejenisnya 
        •    Kesengajaan dan sejenisnya
        •    Kebakaran hutan dan sejenisnya
        •    Akibat bahan peledak dan sejenisnya
        •    Nuklir, radioaktif dan sejenisnya
        •    Kehilangan keuntungan (business interuption) dan sejenisnya
        •    Perang, invasi, tindakan musuh asing dan sejenisnya
        Risiko_risiko khusus yang dikecualikan, adalah kerugian / kerusakan akibat ;
        •    Kerusuhan, huruhara, pemogokan kerja, pembangkitan rakyat,
               terorisme & sabotase dan sejenisnya
        •    Banjir, topan, badai dan kerusakan karena air
        •    Gempa bumi, gunung meletus dan tsunami
        •    Tanah longsor
        •    Tertabrak kendaraan dan asap industri
        •    Pembersihan puing-puing (removal of debris)
        Harta Benda/kepentingan yang dikecualikan, adalah :
           Api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
           Penyebab hubungan arus pendek
           Barang milik pihak lain yang disimpan atas dasar percaya/komisi
           Kendaraan/alat transportasi (kecuali dirinci pada ikhtisar polis)
           Logam mulia, emas, permata dan sejenisnya
           Barang antik/seni dan sejenisnya
           Naskah, desain, gambar, pola dan sejenisnya
           Dokumen, surat2 berharga, meterai dan sejenisnya
           Sotware, chip dan sejenisnya
           Pondasi, basement, pagar Pohon, hewan dan sejenisnya
           Tanah, saluran air, waduk, jalan, jembatan, galangan dan sejenisnya

        Senin, 20 Desember 2010

        MENDIDIK SI BUAH HATI

        clip_image002

         

        Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang

        Jika anak dibesarkan dengan Celaan, Dia belajar Memaki

        Jika anak dibesarkan dengan Permusuhan, Dia belajar Berkelahi

        Jika anak dibesarkan dengan Cemohan, Dia belajar Rendah Diri

        Jika anak dibesarkan dengan Penghinaan, Dia belajar Menyesali Diri

        Jika anak dibesarkan dengan Kebohongan, Dia belajar Mendustai Diri

        Jika anak dibesarkan dengan Ketakutan, Dia belajar Berkecil Hati

        Jika dibesarkan dengan Kesombongan, Ia belajar Membual dan Tinggi Hati

                                                        tn_3012_JPG

        Jika anak dibesarkan dengan Toleransi, Dia belajar Menahan Diri

        Jika anak dibesarkan dengan Dorongan, Dia belajar Percaya Diri

        Jika anak dibesarkan dengan Pujian, Dia belajar Menghargai

        Jika dibesarkan dengan Sebaik-baik Perlakuan, Dia belajar Keadilan

        Jika dibesarkan dengan Dukungan, Dia belajar Menyenangi Diri

        Jika dibesarkan dengan Rasa Aman, Dia belajar Menaruh Kepercayaan

        Jika dibesarkan dengan Memberi Kepercayaan,

                                             Ia belajar Mandiri dan Bertanggung Jawab

        Jika dibesarkan dengan Kasih Sayang dan Persahabatan,

                                             Ia belajar Memberi dan Rasa Empathy

                                             < So Be Good >

        Pok ame-amee, Belalang kupu-kupu
        Tepuk tangan adiek lah pandai
        Diupah air susu

        Susu kental manis, Santan kelapa muda
        Tersenyumlah adiek yang manis
        Ayah bunda pun tertawa.

        Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More