Property All Risk atau PAR merupakan produk asuransi untuk penjaminan pertanggungan suatu gedung, pabrik atau bangunan lainnya dengan luas jaminan yang lebih kompleks dan nilai pertanggungan relatif besar di banding penutupan asuransi kebakaran biasa (FIRE) plus perluasan-perluasan jaminan yang ditawarkan. Nilai Pertanggungan lazimnya di atas Rp 1 milyar dan bila di atas 2 milyar disyaratkan untuk disurvey oleh pihak Penanggung (perusahaan Asuransi). Prosedur penutupannya pada dasarnya sama dengan penutupan asuransi kebakaran. Dengan mengisi aplikasi yang sama dengan aplikasi asuransi FIRE dan disyaratkan melampirkan daftar isi bangunan (perabot, furnitur, elektronik, mesin, stock dan lainnya) beserta taksiran nilai masing-masing item jika total isi bangunan melebihi Rp. 100,000,000...